PASBAR, RADARSUMBAR.COM – Polres Pasaman Barat memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 562,16 gram dari tersangka berinisial RT (37) yang ditangkap di Air Bangis pada Jumat (6/2/2026) pekan lalu.
“Hari ini kita memusnahkan sabu dengan cara di blender dan dibuang dalam selokan aga tidak disalahgunakan,” kata Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto di Simpang Empat, Kamis (12/2/2026).
Sebelum pemusnahan, kata dia, pihaknya juga telah meminta ketetapan dari Pengadilan Negeri Pasaman Barat dan Kejaksaan Pasaman Barat.
“Pemusnahan ini sebagai bentuk tindak lanjut penangkapan yang telah dilakukan. Penting sekali menghindari penyalahgunaan barang bukti,” ujarnya.
Oleh karena itu, kata dia, pemusnahan barang narkotika ini juga disaksikan pihak Pengadilan Negeri, Kejaksaan Pasaman Barat, Badan Narkotika Kabupaten dan penasehat hukum tersangka.
Dia menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan itu diamankan dari tersangka berinisial RT yang saat ini tengah menjalani proses hukum.
Menurut dia, dengan ditangkapnya tersangka dan barang bukti itu maka pihaknya berhasil menyelamatkan 880 orang jiwa yang bisa menikmati sabu itu.
“Dari informasi dari tersangka sabu dibawa dari Sumatera Utara dan akan diedarkan di Air Bangis Kecamatan Sungai Beremas dan Kecamatan Tanah Batahan,” katanya.
Kepala Satuan Resnarkoba Iptu Andhik menambahkan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan pemberantasan narkotika.
Selain melakukan patroli rutin, pihaknya juga meminta peran serta semua pihak sampai ke nagari (desa) agar mengawasi daerah masing-masing daerah ancaman narkotika.
“Selama operasi antik sejak 26 Januari sampai 8 Februari 2026 ada enam laporan perkara dengan tujuan tersangka,” ujarnya. (rdr/ant)






