BERITA

Kemenhub Batasi Operasional Angkutan Barang 13–29 Maret 2026 saat Lebaran

2
×

Kemenhub Batasi Operasional Angkutan Barang 13–29 Maret 2026 saat Lebaran

Sebarkan artikel ini
Kemenhub memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama Lebaran. (Foto: Antara)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama masa angkutan Lebaran Idul Fitri 2026, mulai 13 hingga 29 Maret 2026, guna menjaga kelancaran arus mudik dan balik.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan pembatasan dilakukan secara kontinu mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.

Advertisement

“Pembatasan operasional angkutan barang pada masa angkutan Lebaran diberlakukan secara kontinu mulai 13 Maret pukul 12.00 hingga 29 Maret pukul 24.00 waktu setempat,” kata Aan dalam keterangan di Jakarta, Rabu.

Pengaturan tersebut berlaku di jalan tol maupun jalan arteri. Pembatasan mencakup mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.

Meski demikian, distribusi barang tetap dapat dilakukan menggunakan kendaraan dua sumbu, kecuali untuk angkutan hasil galian seperti tanah, pasir, batu, hasil tambang, serta bahan bangunan seperti besi, semen, dan kayu.

Kendaraan angkutan barang dengan tiga sumbu atau lebih yang tetap diperbolehkan beroperasi adalah yang mengangkut bahan bakar minyak/gas (BBM/BBG), hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta bahan pokok. Khusus angkutan bahan pokok, kendaraan tidak boleh melebihi dimensi dan muatan serta wajib dilengkapi dokumen kontrak atau perjanjian antara pemilik barang dan pengusaha angkutan.

Setiap kendaraan yang dikecualikan dari pembatasan wajib membawa surat muatan yang diterbitkan pemilik barang. Surat tersebut harus memuat keterangan jenis barang, tujuan pengiriman, serta nama dan alamat pemilik barang, dan ditempelkan di kaca depan sebelah kiri kendaraan.

Kebijakan pembatasan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Kemenhub, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan selama masa arus mudik dan balik Lebaran 2026.

Aan mengatakan lonjakan pergerakan masyarakat selama Lebaran menjadi pertimbangan utama penerapan kebijakan tersebut.

“Diprediksi akan ada lonjakan pergerakan masyarakat. Untuk menjaga kelancaran lalu lintas serta meningkatkan keselamatan jalan, perlu ada pengaturan pada kendaraan logistik,” ujarnya.

Ia menegaskan pelanggaran terhadap aturan pembatasan akan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (rdr/ant)