PADANG PARIAMAN

Tak Lengkapi Dokumen Lingkungan, Aktivitas Tambang di Lubuk Alung Disetop Sementara

3
×

Tak Lengkapi Dokumen Lingkungan, Aktivitas Tambang di Lubuk Alung Disetop Sementara

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penangkapan tambang emas ilegal. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi penghentian aktivitas tambang. (Foto: Istimewa)

PARITMALINTANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menghentikan sementara aktivitas penambangan batuan di Nagari Pasie Nan Laweh, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, setelah ditemukan pelanggaran ketentuan perizinan oleh pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

Penertiban ditandai dengan pemasangan plang penghentian di lokasi penambangan milik dua badan usaha pemegang SIPB. Keduanya diketahui telah melakukan kegiatan penambangan sebelum melengkapi seluruh persyaratan sesuai aturan yang berlaku.

Advertisement

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumbar Helmi mengatakan penghentian sementara tersebut merupakan tindak lanjut dari peringatan tertulis yang sebelumnya telah diberikan, namun tidak dipatuhi.

Baca Juga  Seluruh Arsip Inaktif Sekretariat Daerah Ditenggat Sudah Tersimpan di Record Center hingga Akhir 2025

“Pemasangan plang penghentian ini merupakan bentuk penegakan aturan sekaligus pembinaan. Pemerintah memberikan kesempatan kepada badan usaha untuk segera melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, khususnya dokumen lingkungan UKL-UPL, sebelum kembali beraktivitas,” kata Helmi di Lubuk Alung, Selasa (10/2/2026).

Ia menegaskan sanksi penghentian bersifat administratif dan persuasif. Namun, apabila aktivitas penambangan tetap dilakukan tanpa kelengkapan dokumen perizinan, penanganannya akan ditingkatkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Jika masih ditemukan aktivitas tanpa kelengkapan dokumen, maka penanganannya akan ditingkatkan melalui mekanisme penegakan hukum,” ujarnya.

Helmi menyebut langkah tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, khususnya Pasal 132 ayat (1) dan (2), yang mengatur bahwa pemegang SIPB hanya dapat melakukan kegiatan penambangan setelah memiliki dokumen perencanaan penambangan yang disetujui, termasuk dokumen teknis dan dokumen lingkungan hidup.

Baca Juga  Melawan saat Ditangkap, Polres Padangpariaman Tembak Pelaku Begal

Pemprov Sumbar berkomitmen melakukan penataan dan pembenahan tata kelola pertambangan secara bertahap dan berkelanjutan guna memastikan kegiatan pertambangan berjalan tertib, memperhatikan aspek lingkungan, serta menjamin keselamatan masyarakat.

Penertiban dilakukan oleh tim terpadu yang dikoordinasikan Dinas ESDM Sumbar bersama Dinas Penanaman Modal dan PTSP Sumbar, Satuan Polisi Pamong Praja Sumbar, serta didampingi Dinas PTSP Kabupaten Padang Pariaman, Camat Lubuk Alung, dan Wali Nagari setempat. (rdr)