JAKARA, RADARSUMBAR.COM – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyerukan penolakan hukuman mati terhadap ED, seorang ayah yang membunuh Fikri (38), pelaku kekerasan seksual terhadap anaknya, di Pariaman, Sumatera Barat.
Menurut Habiburokhman, pihaknya berempati terhadap ED. Meski perbuatan pembunuhan tidak dapat dibenarkan, perlu dipahami situasi yang menyebabkan tindakan tersebut.
“Situasinya terguncang setelah mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual selama bertahun-tahun oleh Fikri,” kata Habiburokhman di Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 43 KUHP baru, ED tidak dapat dipidana jika terbukti melakukan perbuatan itu karena “pembelaan terpaksa melampaui batas yang langsung disebabkan keguncangan jiwa yang hebat.” Lebih lanjut, Pasal 54 KUHP baru menegaskan bahwa penjatuhan hukuman harus mempertimbangkan motif, tujuan pidana, dan sikap batin pelaku. Dengan demikian, menurut Habiburokhman, ED tidak layak dijatuhi hukuman mati atau seumur hidup.
Sebelumnya, Tim Satreskrim Polres Pariaman menangkap ED atas dugaan pembunuhan terhadap Fikri, yang ditemukan tewas di tepi jurang kawasan Korong Koto Muaro.
Peristiwa itu bermula dari laporan keluarga korban kekerasan seksual ke Polres Pariaman pada 23 September 2025. Keesokan harinya, Fikri ditemukan dalam kondisi kritis dan sempat dilarikan ke RSUD Lubuk Basung, namun meninggal dunia. Polisi menegaskan dugaan kuat bahwa Fikri melakukan tindakan tak pantas terhadap anak ED, yang berusia 17 tahun. (rdr/ant)







