AGAM

Pemkab Agam Gratiskan PBB-P2 untuk Korban Bencana Hidrometeorologi

0
×

Pemkab Agam Gratiskan PBB-P2 untuk Korban Bencana Hidrometeorologi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi PBB-P2. (Foto: Ist)

LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat, membebaskan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026 bagi objek pajak yang terdampak langsung bencana hidrometeorologi pada akhir November 2025.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Agam Helton mengatakan pembebasan tersebut berlaku bagi warga terdampak banjir bandang dan tanah longsor di 16 kecamatan.

Advertisement

“Saat ini kami masih menunggu data dari wali nagari atau kepala desa terkait warga yang terdampak,” kata Helton di Lubuk Basung, Rabu.

Baca Juga  Bupati Paparkan Potensi Pariwisata Agam ke Investor Lokal-Mancanegara di WSIF

Ia menjelaskan kebijakan tersebut mengacu pada Pasal 12 Peraturan Bupati Agam Nomor 33 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Keringanan, Pengurangan, Pembebasan, dan Penundaan Pembayaran atas Pokok Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan/atau Sanksi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Helton mengimbau seluruh wali nagari agar aktif melaporkan dan memverifikasi objek pajak terdampak bencana di wilayah masing-masing kepada Bapenda Agam, disertai data pendukung yang diperlukan.

Melalui koordinasi antara Pemkab Agam, pemerintah nagari, dan pemangku kepentingan terkait, diharapkan proses pendataan serta penetapan pembebasan PBB-P2 dapat dilakukan secara cepat dan tepat.

Baca Juga  Optimalkan PAD, Pemkab Agam Lakukan Penagihan Pajak Lapangan

Ia menegaskan kebijakan tersebut merupakan bentuk kepedulian dan keberpihakan pemerintah daerah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus memberikan ruang pemulihan ekonomi pascabencana.

“Pemkab Agam berkomitmen untuk terus hadir dan memberikan dukungan nyata bagi masyarakat dalam setiap tahap pemulihan pascabencana,” katanya. (rdr/ant)