PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akan mengeksekusi sejumlah bangunan atau objek yang terbukti melanggar tata ruang di sepanjang aliran Batang Anai, Nagari Singgalang, Kabupaten Tanah Datar, pada 16 Februari 2026.
Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar Arry Yuswandi mengatakan langkah tersebut merupakan komitmen pemerintah provinsi dalam memulihkan fungsi kawasan lindung.
“Ini merupakan bentuk komitmen pemerintah provinsi dalam rangka memulihkan fungsi kawasan lindung,” kata Arry di Kota Padang, Selasa.
Penertiban akan dilakukan oleh tim penanganan pelanggaran pemanfaatan ruang. Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya mitigasi bencana serta penegakan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Menurut Arry, kawasan Lembah Anai merupakan aset lingkungan yang memiliki kerentanan tinggi terhadap bencana.
“Kawasan Lembah Anai adalah aset lingkungan sekaligus area rawan bencana,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah provinsi telah mengidentifikasi sejumlah bangunan yang berdiri di kawasan sempadan sungai tanpa izin sesuai ketentuan, mulai dari lokasi pemandian hingga rumah makan.
“Penertiban akan dilakukan secara bertahap dan terukur,” katanya.
Terkait bangunan hotel dan rest area milik PT HSH yang menjadi perhatian publik, Arry menjelaskan pemerintah memutuskan untuk menunda pembongkaran paksa terhadap objek tersebut.
Penundaan dilakukan guna menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Hal itu didasarkan pada relaas pemberitahuan penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang tertanggal 30 Januari 2026 Nomor 53/G/LH/2025/PTUN.PDG yang memuat putusan sela penangguhan eksekusi terhadap objek sengketa milik PT HSH.
Meski demikian, Arry menegaskan bahwa proses hukum atas satu objek tersebut tidak menghambat langkah pemerintah provinsi untuk menertibkan bangunan lain di kawasan yang sama.
“Kami telah menyiapkan langkah-langkah penertiban sambil menjalani putusan sela PTUN, karena kawasan yang harus ditertibkan tidak hanya yang dikelola oleh PT HSH,” katanya. (rdr/ant)







