BERITA

Penyimpangan Ekspor CPO, Kejagung Tahan 11 Tersangka

3
×

Penyimpangan Ekspor CPO, Kejagung Tahan 11 Tersangka

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. (Ist)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya pada 2022–2024.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penyidik menemukan adanya rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO.

Advertisement

“Penyidik menemukan penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO yang secara substansi merupakan CPO berkadar asam tinggi, namun sengaja diklaim sebagai POME (Palm Oil Mill Effluent) atau PAO dengan menggunakan HS Code yang berbeda,” kata Syarief di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa.

Menurutnya, rekayasa klasifikasi tersebut dilakukan untuk menghindari pengendalian ekspor CPO oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Ia mengungkapkan inisial para tersangka, yakni LHB selaku Kepala Subdirektorat Industri Hasil Perkebunan Non-Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian.

Baca Juga  Lisa Mariana jadi Tersangka, Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Hari Ini

Kemudian FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, MZ selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru, serta ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS.

Tersangka lainnya adalah ERW selaku Direktur PT BMM, FLX selaku Direktur Utama PT AP sekaligus Head Commerce PT AP, RND selaku Direktur PT TAJ, TNY selaku Direktur PT TEO, VNR selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya, RBN selaku Direktur PT CKK, serta YSR selaku Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP.

Baca Juga  Realisasi Vaksin Booster di Agam Baru 7,12 Persen

Syarief mengatakan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf (a) atau (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Para tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, penyidik telah menggeledah sejumlah lokasi terkait penyidikan kasus tersebut, antara lain Gedung Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Jakarta Timur serta beberapa rumah pejabat Bea Cukai di wilayah Jakarta dan luar Jakarta.

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa puluhan saksi dari unsur swasta maupun birokrasi. (rdr/ant)