PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat menyatakan sikap tegas untuk menuntut hukuman maksimal terhadap pelaku peredaran narkoba di wilayah setempat.
Kepala Seksi B pada Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sumbar, Riky A, mengatakan jaksa siap menuntut pidana berat selama didukung alat bukti yang kuat serta fakta persidangan.
“Selama didukung bukti yang kuat dan fakta persidangan, Kejaksaan siap menuntut hukuman maksimal kepada terdakwa,” kata Riky usai pemusnahan barang bukti narkoba di Polda Sumbar, Selasa.
Ia menjelaskan, tuntutan maksimal tersebut dapat berupa pidana 20 tahun penjara, penjara seumur hidup, hingga pidana mati.
Berdasarkan catatan Kejati Sumbar, dalam dua tahun terakhir Jaksa Penuntut Umum (JPU) di bawah naungan Kejati Sumbar pernah menuntut hukuman mati terhadap pelaku tindak pidana narkotika.
“Tuntutan pidana mati itu dijatuhkan kepada bandar atau pengedar narkoba, masing-masing satu perkara ditangani Kejaksaan Negeri Pariaman dan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat,” ujarnya.
Menurut Riky, tuntutan maksimal diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang mencoba melakukan peredaran narkoba di wilayah hukum Kejati Sumbar.
“Sesuai tugas pokok dan fungsi JPU yang menuntut terdakwa di pengadilan, kami akan memberikan tuntutan maksimal demi efek jera,” katanya.
Ia juga menyebutkan bahwa perkara narkotika mendominasi penanganan perkara di Kejati Sumbar, yakni hampir 50 persen dari total perkara yang ditangani.
Tingginya angka tersebut, lanjutnya, diharapkan menjadi perhatian seluruh elemen masyarakat agar proaktif mendukung upaya pencegahan peredaran narkoba.
Sementara itu, Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Sumbar Brigjen Pol Solihin menyebutkan bahwa Sumatera Barat kini telah menjadi tujuan pasar peredaran narkoba, bukan lagi sekadar daerah perlintasan.
Dalam periode 1 Januari hingga 9 Februari, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar mengungkap 20 kasus narkotika dengan jumlah tersangka lebih dari 20 orang.
Dari jumlah tersebut, terdapat 10 kasus menonjol dengan barang bukti berupa ganja seberat 261 kilogram, sabu-sabu 9,4 kilogram, serta 69 butir pil ekstasi. (rdr/ant)







