SUMBAR

Selundupkan Sabu Lewat Bandara, Empat Pria Asal Aceh Dibekuk Polisi

0
×

Selundupkan Sabu Lewat Bandara, Empat Pria Asal Aceh Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penangkapan narkoba
Ilustrasi penangkapan narkoba

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 7,9 kilogram melalui Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Kabupaten Padang Pariaman.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin (12/1/2026). Wakapolda Sumbar Brigjen Pol Solihin mengatakan sabu-sabu itu rencananya akan dibawa ke Pulau Jawa.

Advertisement

“Pelaku berusaha menyelundupkan sabu-sabu ini melalui BIM. Berdasarkan keterangan mereka, barang haram tersebut akan dibawa ke Jawa,” ujar Solihin saat jumpa pers di Kantor Polda Sumbar, Selasa (10/2/2026).

Dalam konferensi pers tersebut, polisi menghadirkan empat orang pelaku bersama barang bukti sabu-sabu seberat 7,9 kilogram. Keempat pelaku saat ini tengah menjalani proses hukum dan kasusnya ditangani oleh Polres Padang Pariaman.

Baca Juga  Polda Sumbar Tangkap Pengedar Sabu di Padang, 11 Paket Diamankan dari Dalam Speaker

Barang bukti sabu-sabu kemudian dimusnahkan di halaman Kantor Polda Sumbar setelah mendapatkan penetapan dari pengadilan. Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu-sabu menggunakan air.

Proses pemusnahan disaksikan oleh penyidik, pihak Kejaksaan, Bea Cukai, TNI, perwakilan Pemerintah Provinsi Sumbar, tokoh adat, serta pihak terkait lainnya.

Solihin menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari kejelian petugas Aviation Security (Avsec) BIM saat melakukan pemeriksaan X-ray terhadap barang bawaan penumpang.

“Petugas Avsec mencurigai barang di dalam koper pelaku, kemudian berkoordinasi dengan kepolisian,” katanya.

Sementara itu, Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir mengatakan empat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga  Janji Mahyeldi-Vasko untuk Nagari Pulasan, Jadikan Ikon Pertanian Sijunjung

Mereka masing-masing berinisial KSG (30) warga Kota Langsa, AS (27) warga Aceh Tamiang, RA (22) warga Aceh Utara, dan M (22) warga Aceh Timur.

Para tersangka diduga membawa sabu-sabu dari Aceh melalui jalur darat sebelum melanjutkan perjalanan menggunakan jalur udara dari BIM menuju Pulau Jawa.

Faisol mengungkapkan modus yang digunakan para pelaku yakni menyembunyikan sabu-sabu ke dalam koper dan membungkusnya dengan aluminium foil agar tidak terdeteksi mesin pemindai.

“Namun upaya tersebut gagal setelah petugas Avsec mendeteksi adanya barang mencurigakan,” ujarnya. (rdr)