JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mempertegas komitmen penegakan hukum di sektor ketenagakerjaan dengan menjatuhkan sanksi administratif denda sebesar Rp2,17 miliar kepada PT BAP.
Sanksi diberikan setelah pengawas ketenagakerjaan menemukan 164 tenaga kerja asing (TKA) bekerja tanpa pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Temuan tersebut merupakan hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pada 27 Oktober hingga 1 November 2025 di Kawasan Industri Ketapang, Kalimantan Barat.
Denda telah disetorkan perusahaan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada 26 Januari 2026.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Ismail Pakaya, menegaskan bahwa penegakan aturan ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan upaya menjaga keadilan di pasar kerja nasional.
“Ini bukan semata urusan administrasi. Kepatuhan RPTKA adalah cara kita menjaga keadilan dan memastikan prioritas kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia tetap terlindungi,” ujar Ismail dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (9/2/2026).
Ia menjelaskan, RPTKA merupakan dokumen wajib yang harus disahkan sebelum pemberi kerja mempekerjakan TKA, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Aturan tersebut menjadi instrumen penting untuk memastikan penggunaan TKA dilakukan secara terukur, sesuai kebutuhan, dan tidak menggeser kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal.
“Regulasinya jelas. Pemberi kerja wajib memenuhi RPTKA sebelum TKA bekerja. Kalau tidak dipenuhi, konsekuensinya juga jelas,” tegasnya.
Berdasarkan pemeriksaan lapangan, pengawas ketenagakerjaan mendapati 164 warga negara asing telah melakukan aktivitas kerja di area PT BAP tanpa pengesahan RPTKA, dengan masa kerja bervariasi antara satu hingga lima bulan.
Atas temuan tersebut, Kemnaker terlebih dahulu menerbitkan Nota Pemeriksaan I sebagai peringatan dan perintah perbaikan agar perusahaan segera mematuhi norma penggunaan TKA.
Karena pelanggaran tetap terjadi, Kemnaker kemudian mengeluarkan Surat Keputusan Dirjen Binwasnaker dan K3 Nomor 5/6/AS.00.01/I/2026 tanggal 21 Januari 2026 tentang pengenaan sanksi administratif denda kepada PT BAP.
Total denda sebesar Rp2,17 miliar tersebut menjadi bentuk penegakan hukum sekaligus efek jera agar pelanggaran serupa tidak terulang.
“Sanksi ini adalah instrumen penegakan. Tujuannya memastikan kepatuhan dan memberi efek jera,” kata Ismail Pakaya.
Sementara itu, Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Rinaldi Umar menambahkan, pembayaran denda pada 26 Januari 2026 menjadi bukti bahwa pengawasan ketenagakerjaan berjalan efektif dan memberikan dampak nyata.
“Yang paling penting, temuan tidak berhenti di atas kertas. Kewajiban dijalankan dan denda masuk kas negara. Ini sinyal bahwa pengawasan ketenagakerjaan bekerja,” ujarnya.
Menurut Rinaldi, penertiban penggunaan TKA memiliki dampak langsung bagi publik. Kepatuhan terhadap aturan akan memperkuat perlindungan bagi tenaga kerja Indonesia, menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta meningkatkan kepastian hukum di lingkungan kerja.
Kemnaker memastikan pengawasan akan terus diperkuat melalui sidak dan pemeriksaan berkelanjutan sepanjang 2026, tidak hanya pada penggunaan TKA, tetapi juga pada pemenuhan norma ketenagakerjaan lain, termasuk keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
“Pengawasan penggunaan TKA dan norma ketenagakerjaan lainnya akan terus ditingkatkan. Negara harus hadir memastikan tempat kerja tertib, adil, dan aman,” kata Rinaldi Umar. (rdr/infopublik)







