PADANG, RADARSUMBAR.COM – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat memusnahkan barang bukti narkotika berupa ganja kering siap edar seberat 262 kilogram, Selasa (10/2/2026).
Pemusnahan dipimpin langsung Wakil Kepala Polda Sumbar Brigjen Pol Solihin. Barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dibakar dan disaksikan oleh pihak Kejaksaan, perwakilan Pemerintah Provinsi Sumbar, Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar, Bea Cukai, serta awak media.
Selain ganja, polisi juga memusnahkan barang bukti narkotika lain berupa sabu-sabu seberat 8 kilogram serta puluhan butir pil ekstasi.
Brigjen Pol Solihin mengatakan seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan jajaran Ditresnarkoba Polda Sumbar.
“Pemusnahan ini menjadi peringatan bagi kita semua tentang bahaya narkoba yang masih terus mengintai, terutama generasi muda,” ujar Solihin.
Ia mengungkapkan, barang bukti narkotika tersebut berasal dari 20 kasus yang diungkap sepanjang periode 1 Januari hingga 9 Februari 2026.
Menurutnya, Sumatera Barat saat ini tidak lagi hanya menjadi daerah perlintasan peredaran narkoba, melainkan sudah menjadi target atau pasar peredaran.
“Sumbar bukan lagi sekadar jalur lintasan, tapi sudah menjadi tujuan peredaran narkoba,” tegasnya.
Solihin juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan, salah satunya dengan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
Ia menegaskan Polda Sumbar akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkoba sesuai instruksi Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta.
“Di tengah situasi bencana tahun lalu pun kami tetap melakukan penindakan dan tidak lengah,” katanya.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Wedy Mahadi menyampaikan bahwa dari 20 kasus yang diungkap, jumlah pelaku yang diamankan lebih dari 20 orang dan seluruhnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau (2), Pasal 111 ayat (1) dan atau (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a dan atau ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ketua LKAAM Sumbar, Fauzi Bahar, mengapresiasi kinerja Kepolisian dalam mengungkap kasus narkoba tersebut. Dia menyampaikan terima kasih karena narkotika tersebut berhasil diamankan dan dimusnahkan sebelum sempat beredar di tengah masyarakat. (rdr/ant)







