PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kasus pencurian ponsel di salah satu tempat hiburan malam di Kota Padang akhirnya terungkap setelah lebih dari satu bulan.
Tim Klewang Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang mengamankan seorang karyawan swasta yang diduga terlibat dalam pengambilan ponsel milik pengunjung di Grande Bar dan Karaoke, Kecamatan Padang Barat.
Terduga pelaku berinisial RN (25), warga Jalan Andalas, Kelurahan Andalas, Kecamatan Padang Timur. Ia diamankan pada Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di lokasi tempatnya bekerja, yakni Grande Bar dan Karaoke, Jalan HOS Cokroaminoto Nomor 68, Kelurahan Belakang Tangsi.
Kapolresta Padang, Kombes Pol Apri Wibowo, mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah polisi mendapatkan titik terang dari hasil pelacakan ponsel milik korban.
“Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 28 Desember 2025, sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu korban berada di area Grande Bar dan Karaoke. Dalam rentang waktu tersebut, satu unit ponsel Samsung Galaxy A50 warna hitam hilang,” ujar Apri, Senin (9/2/2026).
Kasus itu dilaporkan korban bernama Joni Harman ke Polresta Padang dengan laporan polisi nomor LP/B/112/II/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat tertanggal 8 Februari 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui pelaku menemukan ponsel tersebut di area parkiran mobil tempat hiburan malam itu.
“Saat melintas di lokasi, pelaku melihat ponsel tergeletak di atas aspal. Kesempatan itu dimanfaatkan dengan mengambil ponsel, dimasukkan ke saku celana, lalu dibawa pulang,” jelasnya.
Tiga hari kemudian, ponsel tersebut dijual pelaku kepada seorang pria bernama Handri, yang diketahui berprofesi sebagai petugas Satpol PP, dengan harga Rp500 ribu. Uang hasil penjualan itu kemudian dihabiskan pelaku untuk keperluan pribadi.
Pengungkapan kasus bermula ketika Tim I Klewang Satreskrim Polresta Padang melakukan pelacakan terhadap ponsel yang hilang. Sinyal ponsel tersebut baru terdeteksi aktif pada Sabtu (7/2/2026).
“Berdasarkan titik lokasi, petugas menuju kawasan Andalas. Ponsel korban ditemukan berada di tangan Handri, yang mengaku membelinya dari RN,” kata Apri.
Berbekal keterangan tersebut, polisi kemudian melacak keberadaan RN. Diketahui, yang bersangkutan merupakan karyawan Grande Bar dan Karaoke dan dijadwalkan masuk kerja keesokan harinya.
“Petugas mendatangi lokasi dan mengamankan RN saat berada di tempat kerja. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya,” ujarnya.
Pelaku beserta barang bukti berupa satu unit ponsel Samsung Galaxy A50 warna hitam dan satu kotak ponsel dengan nomor IMEI yang sama kini diamankan di Polresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, RN dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (rdr)







