JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Selasa pukul 08.59 WIB, tercatat mengalami kenaikan sebesar Rp14.000 menjadi Rp2.954.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.940.000 per gram.
Sementara itu, harga beli kembali (buyback) emas Antam juga mengalami kenaikan menjadi Rp2.748.000 per gram. Harga tersebut dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan pergerakan pasar.
Transaksi penjualan emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas, mulai dari pecahan 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi.
Berikut daftar harga emas batangan Antam yang tercatat di laman Logam Mulia:
Emas 0,5 gram: Rp1.527.000
Emas 1 gram: Rp2.954.000
Emas 2 gram: Rp5.848.000
Emas 3 gram: Rp8.747.000
Emas 5 gram: Rp14.545.000
Emas 10 gram: Rp29.035.000
Emas 25 gram: Rp72.462.000
Emas 50 gram: Rp144.845.000
Emas 100 gram: Rp289.612.000
Emas 250 gram: Rp723.765.000
Emas 500 gram: Rp1.447.320.000
Emas 1.000 gram: Rp2.894.600.000
Sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (rdr/ant)





