JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Sosial (Kemensos) mengungkapkan masih terdapat lebih dari 54 juta penduduk miskin dan rentan yang belum terlindungi Program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).
Temuan tersebut diperoleh setelah pemutakhiran data menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Berdasarkan DTSEN tahun 2025, penduduk pada kelompok desil 1 hingga desil 5 yang belum menerima PBI JKN tercatat mencapai lebih dari 54 juta jiwa.
“Sebaliknya, masih terdapat penduduk pada kelompok desil 6 hingga desil 10 serta kelompok non-desil yang justru tercatat sebagai penerima PBI JKN, jumlahnya lebih dari 15 juta jiwa,” kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf dalam rapat konsultasi pimpinan DPR RI dengan pemerintah terkait perbaikan ekosistem tata kelola jaminan sosial kesehatan terintegrasi di Jakarta, Senin.
Kemensos menilai kondisi tersebut menunjukkan masih terjadinya kesalahan inklusi dan eksklusi dalam penyaluran bantuan jaminan kesehatan. Akibatnya, kelompok yang relatif lebih mampu masih terlindungi, sementara kelompok miskin dan rentan justru belum terjangkau secara optimal.
Saifullah mengakui temuan tersebut dipengaruhi oleh keterbatasan verifikasi data penerima manfaat di lapangan. Sepanjang 2025, tim yang melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS), Kemensos, dan dinas sosial daerah baru dapat menjangkau sekitar 12 juta kepala keluarga, dari kebutuhan verifikasi lebih dari 35 juta kepala keluarga.
Ia menjelaskan bahwa Kementerian Kesehatan bertugas mendaftarkan perubahan kepesertaan PBI JKN kepada BPJS Kesehatan, sementara BPJS Kesehatan menjalankan program jaminan kesehatan. Seluruh proses tersebut mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN yang baru diberlakukan pada Februari 2025.
“DTSEN ini memang baru lahir dan belum sempurna. Namun, jika tidak segera diperbaiki, ketidakadilan justru akan terus terjadi, karena selama ini bantuan sosial dan subsidi sering kali tidak tepat sasaran,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Saifullah menegaskan Kemensos siap memperkuat koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait serta pemerintah daerah guna mempercepat proses verifikasi dan validasi data, sehingga perlindungan jaminan kesehatan dapat diberikan secara lebih adil dan tepat sasaran. (rdr/ant)







