JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan siap mencairkan anggaran sebesar Rp15 miliar yang diusulkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk reaktivasi sementara kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Purbaya mengatakan anggaran kesehatan saat ini cukup memadai untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Namun, pencairan dana masih menunggu perbaikan satu pos anggaran oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
“BPJS tinggal minta ke saya. Itu masih ada satu anggaran yang dibintangi, tinggal diperbaiki atau datang ke saya. Mungkin minggu depan juga cair. Tidak ada masalah, dan anggarannya juga tidak terlalu besar,” kata Purbaya saat ditemui usai Rapat Bersama Pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Dalam rapat tersebut, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengusulkan reaktivasi otomatis sementara JKN selama tiga bulan sambil dilakukan validasi data peserta. Usulan itu disampaikan sebagai respons atas penonaktifan kepesertaan sekitar 11 juta Penerima Bantuan Iuran–Jaminan Kesehatan (PBI JK).
“Kenapa usulannya hanya tiga bulan? Karena periode ini digunakan untuk validasi ulang, bisa melalui BPS, pemerintah daerah, dan Kementerian Sosial, untuk memastikan benar tidaknya status kemiskinan peserta,” kata Budi.
Ia mengungkapkan, dari 11 juta peserta yang dinonaktifkan, terdapat sekitar 120 ribu orang dengan riwayat penyakit katastropik. Selain itu, sekitar 12 ribu pasien hemodialisis atau cuci darah juga terdampak.
Menurut Budi, secara nasional terdapat sekitar 200 ribu pasien cuci darah, dengan penambahan sekitar 60 ribu pasien baru setiap tahun. Tanpa penanganan rutin, yakni cuci darah dua hingga tiga kali per minggu, pasien berisiko meninggal dunia.
Selain penyakit ginjal, penanganan penyakit katastropik lain juga perlu menjadi perhatian, seperti kemoterapi bagi pasien kanker, pengobatan penyakit jantung, serta terapi rutin bagi anak penderita thalassemia.
“Reaktivasi ini penting agar negara benar-benar hadir untuk orang yang membutuhkan. Secara teknis, reaktivasi bisa dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Sosial,” ujarnya.
Budi memperkirakan kebutuhan anggaran reaktivasi tersebut sekitar Rp15 miliar. Perhitungan itu didasarkan pada sekitar 120 ribu peserta dengan iuran PBI sebesar Rp42 ribu per bulan.
Selama masa validasi tiga bulan, kata dia, pemerintah juga akan mengomunikasikan kepada publik bahwa PBI JK ditujukan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Dengan sistem reaktivasi otomatis, penerima manfaat tidak perlu mendatangi fasilitas kesehatan untuk mengaktifkan kembali kepesertaan JKN mereka. (rdr/ant)






