PADANG, RADARSUMBAR.COM – Menyambut bulan suci Ramadan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) kembali memperluas layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebagai bentuk komitmen menghadirkan pelayanan publik yang lebih dekat, mudah, dan ramah bagi masyarakat.
Selain melalui kantor Samsat dan berbagai payment point yang telah tersedia, Bapenda Sumbar akan membuka layanan tematik Sajadah dan Sambako yang mengedepankan pelayanan cepat, mudah, dan akuntabel.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu jenis pajak daerah provinsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. PKB dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor dan hasilnya dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan daerah serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Kepala Bapenda Sumbar H. Al Amin, S.Sos., MM mengatakan pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk terus meningkatkan kualitas layanan agar masyarakat dapat menunaikan kewajiban pajak dengan nyaman, tanpa terkendala jarak maupun waktu.
“Karena itu, kami terus menghadirkan inovasi pelayanan yang lebih dekat dengan masyarakat, terutama menjelang Ramadan ketika aktivitas masyarakat cenderung semakin padat,” ujarnya.
Saat ini, Bapenda Sumbar telah menyediakan berbagai layanan pembayaran PKB, antara lain Samsat Keliling melalui bus layanan bergerak, Samsat Gerai di pusat perbelanjaan, Samsat Drive Thru dengan konsep tanpa turun dari kendaraan, Samsat Nagari di tingkat desa dan kecamatan, serta layanan Samsat di Mal Pelayanan Publik (MPP).
Selain layanan tatap muka, masyarakat juga dapat memanfaatkan SIGNAL (Samsat Digital Nasional) untuk pembayaran PKB tahunan secara daring. Melalui layanan ini, pembayaran pajak dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja.
Khusus menyambut Ramadan, Bapenda Sumbar akan mengoperasikan layanan Sajadah (Samsat Jum’at Beribadah) dan Sambako (Samsat Manjalang Babuko). Kedua layanan tersebut dirancang untuk memudahkan masyarakat membayar PKB di lokasi yang dekat dengan aktivitas ibadah dan kegiatan sosial.
Layanan Sajadah dilaksanakan di area masjid saat pelaksanaan salat Jumat, sedangkan Sambako menghadirkan layanan Samsat di titik-titik keramaian dan pusat aktivitas masyarakat dengan pendekatan pelayanan yang humanis dan kolaboratif.
“Dengan layanan ini, masyarakat tetap dapat menunaikan kewajiban pajak di tengah kesibukan Ramadan tanpa mengurangi kekhusyukan ibadah,” kata Al Amin.
Seluruh inovasi layanan pembayaran PKB tersebut dijalankan dengan prinsip cepat, mudah, dan akuntabel, dengan prosedur yang sederhana, persyaratan jelas, serta transaksi yang transparan dan sesuai ketentuan.
Melalui berbagai kemudahan ini, Bapenda Sumbar mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan pembayaran PKB yang tersedia dan menunaikan kewajiban pajak tepat waktu guna mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pembangunan daerah yang berkelanjutan. (rdr/ant)







