JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta BPJS Kesehatan melakukan pemutakhiran data Peserta Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) secara berkala dan terukur guna menghindari kejutan di tengah masyarakat.
Hal itu disampaikan Purbaya dalam Rapat Bersama Pimpinan DPR RI di Jakarta, Senin, menanggapi tren anomali perubahan data PBI JKN pada Februari 2026.
Ia mengungkapkan, rata-rata penonaktifan peserta PBI JKN biasanya hanya sekitar satu juta jiwa. Namun, pada Februari 2026, jumlah peserta yang dinonaktifkan melonjak hingga 11 juta orang atau hampir 10 persen dari total 98 juta peserta.
“Ini yang menimbulkan kejutan. Kenapa tiba-tiba ramai di bulan Februari tahun ini, menurut dugaan kami karena begitu banyak orang yang terdampak dan mereka tidak tahu bahwa sudah tidak masuk dalam daftar lagi,” ujar Purbaya.
Menurut Menkeu, pemutakhiran data PBI JKN pada prinsipnya bertujuan meningkatkan kualitas dan tata kelola program JKN agar lebih tepat sasaran dalam melindungi masyarakat miskin dan tidak mampu.
Namun demikian, ia menekankan agar proses tersebut tidak menimbulkan kegaduhan. Purbaya menyarankan agar penonaktifan kepesertaan dilakukan secara bertahap, misalnya dengan masa transisi dua hingga tiga bulan yang disertai sosialisasi kepada masyarakat.
Dengan cara itu, masyarakat memiliki waktu untuk melakukan langkah mitigasi sebelum kepesertaannya dinonaktifkan.
“Jangan sampai yang sudah sakit, begitu mau cek atau cuci darah, tiba-tiba tidak eligible, tidak berhak,” tegasnya.
Purbaya berharap penentuan jumlah peserta PBI JKN ke depan dilakukan secara lebih hati-hati dan terukur, dengan mengedepankan ketepatan sasaran, kemudahan akses layanan, serta keberlanjutan program JKN.
Ia juga mengimbau BPJS Kesehatan segera menyelesaikan berbagai kendala, baik operasional, manajerial, maupun sosialisasi, yang berpotensi menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan program JKN.
“Kalau ada angka drastis seperti ini, diperhalus sedikit. Jangan sampai menimbulkan kejutan,” pungkasnya. (rdr/ant)







