JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Perhubungan menegaskan bus yang diberi stiker “silang merah” dinyatakan tidak layak jalan dan dilarang beroperasi karena membahayakan keselamatan penumpang serta pengguna jalan lainnya.
Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Yusuf Nugroho, menyampaikan hal itu saat menjadi narasumber Talkshow Aksi Keselamatan di Car Free Day Kabupaten Bogor, Senin.
“Hasil inspeksi keselamatan pada angkutan orang dapat dilihat secara visual melalui stiker yang ditempel pada kaca depan kendaraan,” ujar Yusuf. Kendaraan yang lulus rampcheck akan diberi stiker tanda layak, sedangkan yang tidak memenuhi aspek administrasi dan teknis ditempel stiker silang merah.
Ia menekankan masyarakat sebaiknya tidak menggunakan kendaraan dengan stiker silang merah, karena terindikasi tidak memenuhi aspek keselamatan. Selain itu, masyarakat dapat mengecek status kelaikan kendaraan melalui aplikasi Mitra Darat Kemenhub dengan memasukkan plat nomor kendaraan. Informasi yang tersedia meliputi masa berlaku uji berkala (KIR) dan dokumen izin penyelenggaraan angkutan (KPS).
Yusuf juga mengingatkan pentingnya membangun kesadaran masyarakat untuk menjamin keselamatan transportasi, terutama saat mudik Lebaran 2026. “Kendaraan yang berkeselamatan memberikan kenyamanan, ketenangan, dan memastikan selamat sampai tujuan,” ucapnya.
Kemenhub bersama dinas perhubungan provinsi dan kabupaten/kota rutin melaksanakan inspeksi keselamatan (rampcheck) untuk memastikan angkutan orang memenuhi persyaratan teknis dan administrasi sebelum beroperasi.
Bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi, Yusuf menyarankan agar memastikan kondisi kendaraan laik jalan, melakukan perawatan berkala di bengkel terpercaya, merencanakan rute perjalanan, menyesuaikan kecepatan dengan kondisi jalan dan cuaca, serta beristirahat secara berkala setiap dua jam.
“Pastikan pengemudi dalam keadaan sehat dan prima, jangan memaksakan diri mengemudi lebih dari empat jam tanpa istirahat,” tegas Yusuf. (rdr/ant)







