JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono menegaskan pasien cuci darah yang merupakan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan status Penerima Bantuan Iuran (PBI) nonaktif tetap tidak boleh ditolak oleh fasilitas kesehatan.
Hal itu disampaikan usai konferensi pers di Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah (RSJPD) Harapan Kita, Jakarta, Jumat. Dante menyebut bahwa penyesuaian data PBI dari Kementerian Sosial sebelumnya membuat status sejumlah peserta BPJS Kesehatan menjadi nonaktif.
“Sekarang sudah diubah, dan kalau memang membutuhkan cuci darah, BPJS-nya bisa diaktifkan kembali. Sama sekali tidak akan kita tolak,” tegas Wamenkes.
Peserta yang statusnya nonaktif namun memenuhi syarat PBI bisa melakukan reaktivasi melalui Dinas Sosial setempat. Dante memastikan proses pengobatan pasien cuci darah kini telah berjalan kembali.
“Sudah mulai pengobatan lagi. Kalau belum melakukan aktivasi, mereka tinggal datang ke fasilitas kesehatan untuk diaktifkan kembali,” ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Sosial menyatakan pasien cuci darah dengan status nonaktif akan segera diaktifkan kembali. Wamenkes Sosial Agus Jabo Priyono menyebut pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kemenkes dan BPJS untuk memastikan reaktivasi kepesertaan pasien.
“Ini saya sampaikan khusus untuk pasien cuci darah. Kita akan segera melakukan reaktivasi kembali,” kata Wamensos Agus saat kunjungan di Cisarua, Jawa Barat. (rdr/ant)







