BERITA

Dewan Pers Dorong Publisher Right di Tengah Maraknya Pemanfaatan AI

1
×

Dewan Pers Dorong Publisher Right di Tengah Maraknya Pemanfaatan AI

Sebarkan artikel ini
Ketua Dewan Pers Prof. Komaruddin Hidayat pada Konvensi Nasional Media Massa Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Serang, Banten, Minggu (8/2/2026). (Foto: Amiri Yandi/InfoPublik)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Ketua Dewan Pers Prof. Komaruddin Hidayat menegaskan pentingnya perlindungan terhadap karya jurnalistik di tengah maraknya pemanfaatan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) oleh publik dan platform digital.

Hal tersebut disampaikannya dalam Konvensi Nasional Media Massa rangkaian Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Serang, Banten, Minggu (8/2/2026). Konvensi tersebut mengusung tema “Pers, AI, dan Transformasi Digital: Membangun Ekosistem Informasi untuk Kepentingan Publik.”

Advertisement

Menurut Komaruddin, platform digital berbasis AI kerap menyerap konten dan berita tanpa mekanisme imbal balik yang adil, sehingga berpotensi merugikan wartawan dan perusahaan pers.

Ia menjelaskan, karya jurnalistik dihasilkan melalui proses panjang yang membutuhkan riset mendalam, liputan investigatif, serta biaya yang tidak sedikit. Namun, setelah dipublikasikan, konten tersebut kerap dimanfaatkan oleh AI tanpa kompensasi, sehingga pihak lain dapat menggunakan ulang informasi tanpa menjalani proses jurnalistik yang utuh.

“Ini jelas tidak adil. Produk jurnalistik yang dihasilkan dengan kerja keras dan biaya mahal kemudian dimanfaatkan begitu saja tanpa kompensasi,” ujarnya.

Ketua Dewan Pers menilai praktik tersebut dapat disamakan dengan perampasan karya jurnalistik apabila tidak disertai mekanisme pembayaran royalti yang layak.

Oleh karena itu, Dewan Pers mendorong penerapan publisher right sebagai instrumen perlindungan terhadap produk jurnalistik. Melalui skema ini, pihak yang memanfaatkan konten pers, termasuk AI, diwajibkan memberikan imbalan atau royalti kepada penerbit berita.

“Kalau AI mengambil, maka produk yang diambil itu harus dibayar. Ini bagian dari perlindungan terhadap karya jurnalistik,” tegasnya.

Lebih lanjut, Komaruddin mengatakan Konvensi Nasional Pers bertujuan melakukan revitalisasi dan evaluasi kondisi pers nasional, sekaligus membaca tantangan dan masa depan pers di era transformasi digital.

Dari forum tersebut, Dewan Pers merumuskan sejumlah langkah strategis, baik internal maupun eksternal, termasuk mendorong kebijakan pemerintah yang berpihak pada keberlanjutan industri pers.

Ia juga menekankan pentingnya inovasi dan kreativitas insan pers agar mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi. Namun, menurutnya, pers tetap harus berpegang pada tiga prinsip utama, yakni profesionalisme, objektivitas, dan etika.

“Kalau prinsip itu tidak dijaga, masyarakat akan kehilangan kepercayaan pada pers,” katanya.

Selain itu, Komaruddin menyoroti masih banyaknya media yang menyajikan pemberitaan tidak akurat dan tidak objektif, sehingga memicu sengketa pers. Dewan Pers, kata dia, menerima sekitar 10 pengaduan setiap hari terkait pemberitaan yang dianggap merugikan pihak tertentu.

Menanggapi isu pemisahan produk jurnalistik dan AI, ia menegaskan bahwa yang terpenting bukanlah pemisahan, melainkan mekanisme penghargaan terhadap karya jurnalistik.

“Selama AI memanfaatkan konten pers, maka hak penerbit harus tetap dihormati melalui pembayaran yang layak,” ujarnya. (rdr)