Petugas pun mengamankan pelaku dan selanjutnya dibawa ke kebun yang ada tanaman ganja tersebut. Pelaku mengakui tanaman diduga jenis ganja yang ada di kebun miliknya dan bibit narkoba jenis ganja yang ada di polybag tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya, petugas Kepolisian memanggil perangkat Nagari untuk menyaksikan proses penangkapan serta penyitaan tanaman diduga jenis ganja tersebut terhadap seluruh barang bukti dan pelaku dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kita mengamankan barang bukti berupa 41 batang tanaman diduga jenis ganja tinggi lebih kurang 1 meter, tiga batang tanaman diduga jenis ganja ukuran tinggi 20 cm, 44 buah polybag warna hitam yang berisi tanah dan masing-masingnya ditanami satu batang bibit tanaman diduga jenis ganja, satu buah kotak plastik warna ungu dan satu buah alat semprot.”
“Pelaku juga dikenai Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Undang-undang No 35 th 2009 tentang Narkotika,” tutup Kapolres. (rdr)

















