JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Republik Indonesia mendorong penguatan kolaborasi regional ASEAN untuk menghadapi tantangan disinformasi dan konten deepfake di era kecerdasan artifisial (AI), salah satunya melalui harmonisasi standar deteksi dan pelabelan konten berbasis AI lintas negara.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik serta melindungi integritas ekosistem penyiaran di Asia Tenggara, seiring pesatnya pemanfaatan teknologi AI dalam produksi dan distribusi konten digital.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Edwin Hidayat Abdullah, menegaskan perlunya mekanisme bersama yang dapat dioperasikan secara regional agar penanganan konten manipulatif tidak terhambat oleh perbedaan regulasi antarnegara.
“Kita membutuhkan mekanisme yang bisa dioperasikan di seluruh ASEAN untuk mendeteksi dan menandai deepfake. Lanskap regulasi yang terfragmentasi justru menguntungkan pelaku kejahatan,” kata Edwin dalam keterangannya terkait Regional Workshop Broadcasting in the Age of AI Disruption yang digelar oleh Southeast Asia–Broadcasting and Multimedia Regulatory Authorities di Jakarta Pusat, Rabu (4/2/2026).
Mewakili Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Edwin menekankan bahwa perkembangan AI tidak seharusnya dipandang semata sebagai ancaman, melainkan sebagai kekuatan besar yang perlu diintegrasikan secara strategis dalam sistem penyiaran dan komunikasi publik.
“AI memiliki kekuatan yang sangat besar dan tidak bisa dihindari. Tantangannya adalah bagaimana mengelola risiko dengan tata kelola yang jelas agar teknologi ini benar-benar melayani kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, tantangan AI tidak hanya berkaitan dengan maraknya deepfake dan disinformasi, tetapi juga potensi meningkatnya kesenjangan sosial apabila manfaat teknologi hanya dinikmati oleh kelompok tertentu.
Dalam konteks tersebut, sektor penyiaran dinilai memiliki peran strategis sebagai sarana edukasi publik sekaligus pemerataan literasi digital.
“Kami memandang penyiaran sebagai instrumen penting untuk memastikan manfaat AI dapat diakses secara lebih luas. Dengan sistem penyiaran yang inklusif, risiko kesenjangan akibat AI bisa ditekan,” kata Edwin.
Di tingkat nasional, Edwin menegaskan pemerintah tidak membiarkan ruang digital berkembang tanpa regulasi. Pemerintah telah mewajibkan platform digital menerapkan sistem perlindungan anak serta langkah pencegahan terhadap penyebaran konten hoaks dan manipulatif.
“Kami juga mendorong platform global menyediakan alat deteksi dan pelabelan konten berbasis AI sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat,” tegasnya.
Edwin turut mengapresiasi langkah ASEAN dalam membangun tata kelola AI secara kolektif, mulai dari Panduan ASEAN tentang Tata Kelola dan Etika AI, pembentukan Kelompok Kerja Tata Kelola AI, hingga peluncuran Peta Jalan AI ASEAN yang Bertanggung Jawab 2025–2030.
Menurutnya, sinergi regional menjadi kunci agar pemanfaatan AI di kawasan ASEAN tetap selaras dengan nilai etika, perlindungan publik, dan kepentingan bersama negara-negara anggota. (rdr/ant)







