JAKARTA, RADARSUMBAR.COM — Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera mengungkapkan bahwa Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat menerima tambahan anggaran untuk mempercepat pemulihan sosial dan ekonomi masyarakat terdampak bencana.
Ketua Satgas PRR Pascabencana Sumatera, Tito Karnavian, menyampaikan hal tersebut dalam siaran daring peresmian hunian sementara di Kabupaten Tanah Datar yang diikuti dari Jakarta, Kamis.
Tito menjelaskan, tambahan anggaran disalurkan melalui mekanisme transfer keuangan daerah sebagai bagian dari upaya memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam menjalankan fase rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Provinsi Aceh memperoleh tambahan anggaran sekitar Rp1,6 triliun. Dari jumlah tersebut, hampir Rp800 miliar dialokasikan untuk pemerintah provinsi, sementara sisanya didistribusikan ke 23 kabupaten dan kota terdampak.
Sementara itu, Provinsi Sumatera Utara menerima tambahan anggaran sekitar Rp6,3 triliun, dengan Rp1,2 triliun dialokasikan untuk pemerintah provinsi dan sisanya dibagikan kepada 33 kabupaten dan kota.
Adapun Provinsi Sumatera Barat mendapatkan tambahan anggaran sekitar Rp2,6 triliun, dengan sekitar Rp500 miliar dialokasikan di tingkat provinsi untuk mendukung penanganan pascabencana.
Menurut Tito, dana tersebut diprioritaskan bagi daerah yang masih membutuhkan perhatian khusus, terutama untuk penanganan darurat lanjutan, rehabilitasi infrastruktur, serta rekonstruksi permukiman warga.
“Peraturan Menteri Keuangan menjadi dasar penyaluran anggaran sehingga pemerintah daerah dapat segera melakukan penyesuaian kebijakan fiskal,” ujarnya.
Ia menambahkan, perubahan APBD dapat dilakukan melalui mekanisme pemberitahuan kepada pimpinan DPRD tanpa melalui pembahasan persetujuan, mengingat wilayah tersebut masih berstatus kondisi bencana.
Meski demikian, Tito menegaskan bahwa realisasi anggaran akan diawasi secara ketat oleh lembaga negara terkait agar penggunaannya tepat sasaran dan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat terdampak. (rdr/ant)







