BERITA

Baznas RI Tetapkan Nilai Zakat Fitrah dan Fidiah Ramadhan 1447 H, Segini Besarannya

1
×

Baznas RI Tetapkan Nilai Zakat Fitrah dan Fidiah Ramadhan 1447 H, Segini Besarannya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi zakat. (Foto: Dok. Istimewa)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp50.000 per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.

Ketua Baznas RI Noor Achmad mengatakan penetapan tersebut dilakukan setelah melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan perkembangan harga beras di berbagai wilayah Indonesia.

Advertisement

“Setelah melalui kajian serta pertimbangan yang cermat, Baznas RI menetapkan nilai zakat fitrah sebesar Rp50.000 per jiwa dan fidiah sebesar Rp65.000 per jiwa per hari sesuai Keputusan Ketua Baznas RI Nomor 14 Tahun 2026,” kata Noor saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan, nilai zakat fitrah dan fidiah tersebut merupakan besaran yang dibayarkan melalui Baznas dan diharapkan menjadi pedoman yang seragam dalam pengelolaan zakat fitrah pada Ramadhan 1447 Hijriah.

“Baznas provinsi, Baznas kabupaten/kota, serta lembaga amil zakat (LAZ) dapat menggunakan besaran ini sebagai acuan penerimaan zakat fitrah dan fidiah di wilayah masing-masing,” ujarnya.

Meski demikian, Noor menyampaikan terdapat ruang penyesuaian apabila terjadi perbedaan harga beras yang signifikan di suatu daerah.

“Dalam kondisi tersebut, Baznas daerah dan LAZ diperkenankan menetapkan nilai zakat fitrah dan fidiah secara mandiri, sepanjang sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Noor menambahkan, zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Adapun penyaluran zakat fitrah kepada mustahik dilakukan paling lambat sebelum Shalat Idul Fitri, yakni sebelum khatib naik mimbar.

Dengan penetapan ini, ia berharap pengelolaan zakat fitrah dan fidiah pada Ramadhan mendatang dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan penerima manfaat.

Seiring berlakunya keputusan tersebut, Keputusan Ketua Baznas Nomor 14 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Tahun 2025 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (rdr/ant)