KABUPATEN SOLOK

PPTPKH 2026, Pemkab Solok Dorong Kepastian Hukum Penguasaan Tanah

1
×

PPTPKH 2026, Pemkab Solok Dorong Kepastian Hukum Penguasaan Tanah

Sebarkan artikel ini
Rapat Sosialisasi PPTPKH Tahun 2026. (Foto: Diskominfo Kabupaten Solok)

AROSUKA, RADARSUMBAR.COM – Bupati Solok yang diwakili Sekretaris Daerah Medison membuka Rapat Sosialisasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) Tahun 2026 di Gedung C Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Solok, Rabu (4/2/2026).

Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir menyampaikan dukungan penuh DPRD terhadap pelaksanaan Program PPTPKH sebagai upaya mewujudkan kepastian hukum atas penguasaan tanah masyarakat, khususnya yang berada di kawasan hutan.

Advertisement

“Program ini penting untuk mendorong keadilan agraria serta meminimalisir potensi konflik lahan di Kabupaten Solok,” ujar Ivoni.

Kepala UPTD KPHL Bukit Barisan, Hendrio Fadly menyampaikan bahwa PPTPKH merupakan program strategis nasional yang bertujuan menata kembali kawasan hutan secara tertib dan berkelanjutan.

“Pelaksanaan PPTPKH harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan membutuhkan sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, serta kabupaten/kota agar berjalan efektif dan tepat sasaran,” ungkap Hendrio.

Sementara itu, Sekda Medison dalam arahannya menegaskan bahwa Program PPTPKH merupakan langkah strategis pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah masyarakat di kawasan hutan, sekaligus mendukung penataan kawasan hutan yang berkeadilan dan berkelanjutan.

“Sinergi dan koordinasi antara pemerintah daerah, instansi teknis, serta seluruh pemangku kepentingan sangat penting agar pelaksanaan PPTPKH di Kabupaten Solok dapat berjalan optimal sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Medison.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh peserta yang terdiri atas camat dan wali nagari se-Kabupaten Solok dapat memahami mekanisme, prosedur, serta peran masing-masing dalam mendukung penyelesaian penguasaan tanah di kawasan hutan.

Pemahaman tersebut diharapkan dapat meminimalisir konflik lahan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Di akhir sambutannya, Sekretaris Daerah secara resmi membuka kegiatan rapat sosialisasi yang dilanjutkan dengan pemaparan materi PPTPKH Tahun 2026.

Kegiatan ini turut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Solok, perwakilan BPKH Wilayah I Medan, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) teknis terkait. (rdr)