Selain mengamankan KB, polisi juga menyita barang bukti satu paket kecil ganja dan satu bungkus kotak rokok merek Luffman yang merupakan tempat penyimpanan ganja tersebut.
“Pelaku melanggar pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya. (*)
Halaman 2 dari 2

















