BERITA

Mediasi Pembubaran Deklarasi “Nias Provinsi” di Tugu Meriam Gunungsitoli Gagal, AMPERA Desak Polisi Tetapkan Tersangka

19
×

Mediasi Pembubaran Deklarasi “Nias Provinsi” di Tugu Meriam Gunungsitoli Gagal, AMPERA Desak Polisi Tetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Polres Nias fasilitasi pertemuan antara aktivis AMPERA dan Ilham Mendrofa, politisi Partai Demokrat sekaligus tokoh asal Nias terkait aksi mimbar bebas perdana deklarasi Nias Provinsi di Simpang Tugu Meriam. (Dok.AMPERA/Radarsumbar)

GUNUNGSITOLI, RADARSUMBAR.COM – Upaya penyelesaian damai kasus pembubaran aksi Aliansi Massa Pergerakan Rakyat Nias (AMPERA) di Tugu Meriam menemui jalan buntu. Mediasi yang difasilitasi tokoh nasional asal Nias sekaligus politisi Partai Demokrat, Ilham Mendrofa, dinyatakan gagal. Dengan demikian, kasus tersebut berlanjut sepenuhnya ke jalur hukum di Polres Nias.

Peristiwa ini bermula dari insiden penghadangan dan pembubaran aksi AMPERA pada 22 Januari 2026. Koordinator AMPERA, Budiyarman Lahagu, melaporkan kejadian tersebut pada hari yang sama. Laporan itu menyeret sejumlah nama, termasuk yang diduga empat kepala lingkungan serta seorang Ketua LPM Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunungsitoli.

Advertisement

Di tengah meningkatnya perhatian publik, politisi Partai Demokrat Ilham Mendrofa mengambil peran sebagai mediator. Ia menginisiasi dialog antara pihak AMPERA dan para terlapor dengan harapan konflik dapat diselesaikan tanpa proses pidana. Komunikasi intens disebut berlangsung selama beberapa hari.

Aktivis AMPERA, Agri Handayan Zebua alias Mikoz, menyebut Ilham sempat menyampaikan keyakinan bahwa persoalan bisa diselesaikan secara damai. Bahkan, Ilham disebut menjamin kesediaan para terlapor untuk memenuhi tuntutan AMPERA.

Namun, sikap tersebut berubah menjelang pertemuan resmi. “Pagi hari beliau menyampaikan semuanya bisa diselesaikan. Sore harinya berubah, dengan alasan para terlapor tidak sanggup memenuhi permintaan kami,” kata Mikoz.

Meski demikian, Ilham tetap hadir dalam forum mediasi di Mapolres Nias pada Selasa, 4 Februari 2026. Pertemuan berlangsung berjam-jam dan dilanjutkan dengan upaya komunikasi hingga malam hari. Hasilnya tetap sama, tidak tercapai kesepakatan.

Gagalnya mediasi menegaskan perbedaan sikap antara AMPERA dan pihak terlapor yang diwakili Ilham Mendrofa. Di sisi lain, proses hukum yang telah berjalan tidak mengalami penghentian. AMPERA pun mendesak kepolisian segera menetapkan tersangka agar perkara tidak berlarut.

Kasus ini kembali membuka perdebatan soal efektivitas mediasi dalam konflik sipil, terutama ketika menyangkut dugaan pelanggaran hak konstitusional warga untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

AMPERA menegaskan bahwa aksi pada 22 Januari telah melalui mekanisme pemberitahuan kepada aparat sebagaimana diatur undang-undang.

Oleh karena itu, kelanjutan proses hukum dinilai sebagai ujian komitmen negara dalam melindungi kebebasan sipil dan supremasi hukum di daerah.

Sementara itu Ilham Mendrofa belum memberikan tanggapan terkait hal tersebut termasuk warga sipil yang dilaporkan AMPERA. (rdr/tanhar)