BERITA

KPK Dalami Perjalanan Luar Negeri Ridwan Kamil terkait Kasus Bank BJB

1
×

KPK Dalami Perjalanan Luar Negeri Ridwan Kamil terkait Kasus Bank BJB

Sebarkan artikel ini
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (net)
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (net)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut sejumlah sosok yang diduga ikut serta dalam kegiatan Ridwan Kamil (RK) di luar negeri saat yang bersangkutan menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat periode 2018–2023.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pengusutan tersebut dilakukan untuk menelusuri kepentingan pihak-pihak yang ikut dalam kegiatan luar negeri tersebut, termasuk apakah keberadaan mereka memang dibutuhkan dalam kapasitas resmi.

Advertisement

“Apakah memang dibutuhkan dalam kegiatan RK selaku gubernur atau tidak. Termasuk juga kaitannya dengan pembiayaan, bersumber dari mana,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Meski demikian, Budi menyebut KPK belum dapat menyampaikan secara rinci terkait kegiatan luar negeri tersebut maupun identitas pihak-pihak yang turut serta.

“Secara detail dan lengkap, kami belum bisa sampaikan. Namun, rekan-rekan tentu sudah mengikuti informasi yang beredar di media,” ujarnya.

Pengusutan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023.

Dalam perkara tersebut, penyidik KPK telah menetapkan lima tersangka pada 13 Maret 2025, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).

Selain itu, KPK juga menetapkan pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), serta pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK) sebagai tersangka.

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB tersebut mencapai sekitar Rp222 miliar.

Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil dalam rangka penyidikan kasus tersebut dan menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil.

Selanjutnya, pada 2 Desember 2025, Ridwan Kamil memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB. (rdr/ant)