SUMBAR

Sekda: Rp2,6 Triliun TKD untuk Sumbar masih Berproses di APBN

1
×

Sekda: Rp2,6 Triliun TKD untuk Sumbar masih Berproses di APBN

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Arry Yuswandi. (ANTARA/HO-Dinas Sosial Sumbar)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Arry Yuswandi menjelaskan alasan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga kini belum mengembalikan transfer ke daerah (TKD) kepada Provinsi Sumbar untuk penanganan dampak bencana.

“Pengembalian TKD itu saat ini masih berproses di pusat dan harus terlebih dahulu masuk ke dalam APBN,” kata Arry di Padang, Selasa.

Arry menjelaskan, meskipun pemerintah pusat telah memutuskan pengembalian dana TKD untuk Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dengan total nilai mencapai Rp10,6 triliun, proses pencairannya tidak bisa dilakukan secara langsung karena harus melalui sejumlah prosedur administrasi.

“TKD tersebut harus masuk dulu ke APBN dan mengikuti beberapa mekanisme yang menjadi kewenangan pemerintah pusat,” ujarnya.

Dari total Rp10,6 triliun tersebut, Rp2,6 triliun dialokasikan untuk Provinsi Sumatera Barat. Dana itu nantinya akan digunakan untuk mempercepat pemulihan dan penanganan dampak bencana hidrometeorologi yang melanda Sumbar pada akhir November 2025.

Sebagai gambaran, Pemerintah Provinsi Sumbar mencatat kebutuhan anggaran pascabencana mencapai Rp21,44 triliun untuk penanganan dampak bencana di 16 kabupaten dan kota.

Dari sisi kewenangan, kebutuhan pascabencana tersebut terbagi dalam tiga tingkatan pemerintahan. Sebesar Rp7,65 triliun atau 37,51 persen menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Selanjutnya, kewenangan Pemerintah Provinsi Sumbar mencapai Rp3,36 triliun atau 15,69 persen. Sementara porsi terbesar berada pada kewenangan pemerintah kabupaten dan kota, yakni Rp10,42 triliun atau 48,60 persen dari total kebutuhan.

Pembagian tersebut menunjukkan peran dan tanggung jawab masing-masing tingkat pemerintahan dalam pemulihan pascabencana di Sumatera Barat. (rdr/ant)