BISNIS

Bank Nagari Sampaikan Klarifikasi Resmi atas Sejumlah Informasi Publik

1
×

Bank Nagari Sampaikan Klarifikasi Resmi atas Sejumlah Informasi Publik

Sebarkan artikel ini
Jajaran Komisaris dan Direksi Bank Nagari. (dok. istimewa)
Jajaran Komisaris dan Direksi Bank Nagari. (dok. istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM –Manajemen PT Bank Nagari menyampaikan klarifikasi resmi atas sejumlah informasi yang berkembang di ruang publik dalam press conference yang digelar di Kantor Pusat Bank Nagari, Jalan Pemuda No. 21 Padang, Senin (2/2/2026).

Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk komitmen perusahaan terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, serta penerapan tata kelola perusahaan yang baik.

Terkait informasi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR), Direktur Utama Bank Nagari, Gusti Candra, menegaskan bahwa perseroan tidak menutup diri terhadap keterbukaan informasi publik.

Informasi yang bersifat wajib, termasuk laporan tahunan dan ringkasan pelaksanaan CSR, telah tersedia melalui kanal resmi Bank Nagari.

Namun, informasi yang memuat data pribadi pegawai, rincian biaya operasional secara detail, serta identitas individu penerima CSR dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, serta ketentuan perbankan dan OJK, setelah melalui uji konsekuensi.

Penyaluran dana CSR Bank Nagari telah diaudit dan diawasi oleh regulator serta lembaga berwenang.

Mengenai kebijakan hapus buku kredit, Direktur Kredit dan Syariah Bank Nagari, Hafid Dauli, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindakan administratif akuntansi yang dilaksanakan sesuai ketentuan regulator dan peraturan internal bank. Hapus buku tidak menghapus hak tagih bank kepada debitur.

“Bank tetap melakukan upaya penagihan, penjualan agunan, serta lelang melalui KPKNL.”

“Seluruh proses lelang dilaksanakan secara transparan dan independen melalui sistem lelang elektronik, dan setiap pemulihan kredit dicatat sebagai pendapatan operasional sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Terkait kebijakan internal pegawai, Direktur Operasional Bank Nagari, Zilfa Efrizon, menyampaikan bahwa penyesuaian kebijakan Uang Akhir Tahun (UAT) dilakukan berdasarkan hasil evaluasi dan temuan audit eksternal agar selaras dengan ketentuan POJK Nomor 45 Tahun 2015.

“Kebijakan tersebut diambil secara korporasi dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan,” sebutnya.

Sementara terkait Jaminan Hari Tua (JHT), Bank Nagari telah melaksanakan kewajiban pembayaran premi sesuai perjanjian.

Kendala pembayaran klaim yang terjadi bersumber dari permasalahan likuiditas pihak asuransi dan terus dikomunikasikan serta diupayakan penyelesaiannya sesuai mekanisme yang berlaku.

Manajemen menegaskan komitmen untuk tetap mengutamakan kesejahteraan pegawai.

Manajemen Bank Nagari juga menyatakan dukungan terhadap pembentukan kembali kepengurusan Forum Komunikasi Pegawai Bank Nagari (FKPBN) sebagai wadah penyaluran aspirasi pegawai secara konstruktif serta penguatan hubungan industrial yang sehat dan berkeadilan.

Selain itu, Bank Nagari menegaskan penerapan kebijakan zero tolerance terhadap fraud. Direktur Kepatuhan Bank Nagari, Sukardi, menyatakan bahwa setiap indikasi fraud ditangani melalui mekanisme audit, pengawasan berlapis, serta proses disiplin dan hukum sesuai ketentuan, disertai penguatan sistem pengendalian internal dan budaya kepatuhan.

Untuk memastikan tertib administrasi dan efektivitas penyampaian informasi publik, Bank Nagari menegaskan bahwa seluruh permintaan informasi dan koordinasi kehumasan hanya dilayani melalui saluran resmi perusahaan, yaitu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bank Nagari serta Divisi Sekretaris Perusahaan.

“Manajemen Bank Nagari mengapresiasi perhatian dan masukan dari masyarakat serta media.”

“Bank Nagari berkomitmen untuk terus dikelola secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab demi menjaga kepercayaan publik,” kata Dirut Gusti Candra. (rdr)