AROSUKA, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Solok terus mengupayakan kepastian hukum atas tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Danau Diatas Makmur yang berada di Area Convention Hall Alahan Panjang, menyusul pembayaran ganti rugi senilai Rp105 juta kepada perusahaan tersebut sejak 1996.
Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Medison, S.Sos., M.Si. menjelaskan, Pemkab Solok telah mengganti rugi lahan seluas 39,75 hektare eks HGU PT Danau Diatas Makmur melalui APBD. Masa HGU perusahaan tersebut berakhir pada 2013.
Sebagai tindak lanjut, sejak 2015 Pemkab Solok merencanakan pengurusan status tanah menjadi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) sebelum nantinya diajukan sebagai hak milik pemerintah daerah dan dicatat sebagai aset daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Proses pengurusan ini sudah berjalan cukup panjang sejak 2015 hingga 2020. Seluruh persyaratan administrasi telah kami lengkapi, mulai dari formulir permohonan, dokumen penguasaan tanah, bukti pembayaran, hingga foto lokasi,” kata Medison.
Langkah tersebut juga merupakan bagian dari arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar seluruh aset pemerintah daerah diinventarisasi dan memiliki kepastian hukum, guna mencegah penyalahgunaan, sengketa, serta potensi kerugian negara.
Menurut Medison, tanah dengan luasan besar dan lokasi strategis di kawasan Alahan Panjang Resort itu memiliki potensi besar untuk dikelola dan dikembangkan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun dalam perjalanannya, proses sertifikasi yang diajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengalami kendala akibat adanya gugatan dari pihak masyarakat yang mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut. Akibatnya, proses pengukuran tanah tidak dapat dilanjutkan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Pemkab Solok telah melakukan beberapa kali mediasi bersama BPN dan pihak masyarakat. Namun hingga saat ini belum tercapai kesepakatan.
Selanjutnya, berdasarkan audiensi dengan KPK RI pada 10 Januari 2025, Pemkab Solok diarahkan untuk meminta pendapat hukum (legal opinion) dan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Solok selaku Jaksa Pengacara Negara.
Arahan tersebut telah ditindaklanjuti. Pada November 2025, Pemkab Solok resmi menyurati Kejaksaan Negeri Solok untuk meminta pendampingan hukum dan melakukan pemaparan dokumen terkait penguasaan dan pensertifikatan tanah eks HGU tersebut.
“Saat ini seluruh data dan dokumen telah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Solok dan telah dilakukan ekspose. Kami masih menunggu arahan selanjutnya sebelum berkas diajukan ke pengadilan untuk penetapan hak,” ujar Medison.
Ia menegaskan, apabila dalam proses persidangan ditemukan adanya hak masyarakat yang sah di atas lahan tersebut, pemerintah daerah akan menghormati dan menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan.
“Namun jika pengadilan memutuskan tanah tersebut merupakan hak daerah, maka Pemkab Solok akan mengamankannya sebagai aset daerah,” katanya.
Pemkab Solok juga menegaskan tetap terbuka terhadap musyawarah dan mediasi, sepanjang dilakukan dalam koridor hukum yang berlaku, serta mengimbau seluruh pihak menjaga kondusivitas hingga proses hukum selesai. (rdr)






