JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Agung membuka peluang dilakukannya ekstradisi terhadap Mohammad Riza Chalid menyusul terbitnya Red Notice Interpol (RNI) atas nama tersangka tersebut.
“Dengan terbitnya red notice ini, ada dua kemungkinan. Pertama, melalui mekanisme deportasi karena paspor yang bersangkutan sudah dicabut. Kedua, kita juga menyiapkan opsi ekstradisi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Selasa.
Mohammad Riza Chalid merupakan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023. Perkara tersebut saat ini telah memasuki tahap persidangan.
Anang menjelaskan, lamanya proses penerbitan Red Notice Interpol terhadap Riza Chalid disebabkan perlunya penyamaan persepsi terkait perbedaan sistem hukum antarnegara.
Ia mengungkapkan, dalam pertemuan Interpol sedunia pada November 2025, telah dilakukan pertemuan bilateral yang dihadiri delegasi Kejaksaan Agung bersama National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia dengan pihak Interpol.
Dalam pertemuan itu, Indonesia menjelaskan bahwa dalam sistem hukum nasional, tindak pidana korupsi harus dibuktikan dengan adanya kerugian negara.
“Kalau di luar negeri, lebih menitikberatkan pada suap-menyuap. Sementara di Indonesia, cakupannya lebih luas,” ujar Anang.
Kerugian negara tersebut dinilai kerap dikaitkan dengan dinamika politik. Oleh karena itu, Indonesia melakukan pendekatan serta penyampaian argumentasi hukum guna meyakinkan Interpol bahwa perbuatan Riza Chalid memenuhi unsur tindak pidana.
Sebelumnya, NCB Interpol Indonesia mengumumkan bahwa Interpol resmi menerbitkan red notice atas nama Mohammad Riza Chalid pada Jumat (23/1).
“Setelah terbitnya red notice, kami menindaklanjuti dengan koordinasi bersama counterpart, baik di luar negeri maupun di dalam negeri, termasuk kementerian dan lembaga terkait,” kata Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Untung Widyatmoko.
Untung memastikan bahwa keberadaan Riza Chalid tetap terpantau pascapenerbitan red notice.
“Kami pastikan yang bersangkutan berada di salah satu negara anggota Interpol. Keberadaannya telah kami petakan dan pantau, bahkan tim sudah berada di negara tersebut,” ujarnya.
Namun demikian, lokasi spesifik Riza Chalid belum dapat disampaikan kepada publik demi kepentingan dan kelancaran proses penegakan hukum. (rdr/ant)






