PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menargetkan seluruh penyintas banjir bandang dan tanah longsor di sejumlah daerah terdampak telah menempati hunian sementara (huntara) sebelum memasuki bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah.
“Kita berharap dan terus berupaya agar seluruh penyintas banjir bandang sudah menempati huntara sebelum Ramadhan 1447 Hijriah,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar Arry Yuswandi di Padang, Selasa.
Arry mengatakan, saat ini pemerintah daerah bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Danantara, serta TNI dan Polri terus mempercepat pembangunan huntara di Kabupaten Agam, Kabupaten Tanah Datar, serta beberapa titik terdampak bencana lainnya.
“Sebagian huntara sudah bisa ditempati masyarakat, sementara sebagian lainnya masih dalam proses dan kita harapkan dapat selesai menjelang bulan puasa,” ujarnya.
Terkait hunian sementara di Jorong Salareh Aia, Kecamatan Palembayan, yang sempat terdampak banjir setelah dihuni warga, Arry meminta pemerintah daerah setempat segera melakukan penanganan agar tidak menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat.
“Kita minta ada antisipasi dari pemerintah daerah supaya huntara yang ditempati masyarakat tidak kembali kebanjiran,” tegasnya.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi menyampaikan bahwa pemerintah provinsi akan memprioritaskan daerah terdampak bencana sebagai lokasi utama pelaksanaan Safari Ramadhan 1447 Hijriah.
“Safari Ramadhan tahun ini kita arahkan ke daerah-daerah terdampak bencana agar kita bisa melihat dan merasakan langsung sejauh mana proses pemulihan berjalan,” kata Mahyeldi.
Sebagai tambahan, Pemerintah Provinsi Sumbar memperkirakan kebutuhan anggaran pascabencana mencapai Rp21,44 triliun untuk penanganan dampak bencana yang melanda 16 kabupaten dan kota pada akhir November 2025.
Kebutuhan anggaran tersebut akan dipenuhi secara bertahap dan terencana agar proses pemulihan berjalan optimal serta tepat sasaran. Dari sisi kewenangan, penanganan pascabencana terbagi ke dalam tiga tingkatan sesuai dengan aturan yang berlaku. (rdr/ant)






