PADANG, RADARSUMBAR.COM — Pemko Padang melalui tim gabungan Satpol PP, TNI, Polri, dan Dinas Perdagangan melakukan penataan kawasan selasar Pasar Raya Padang, Selasa (3/2/2026).
Penataan dilakukan untuk mengembalikan fungsi selasar sebagai ruang aman dan nyaman bagi pejalan kaki.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 63 pedagang yang masih beraktivitas di sepanjang selasar diarahkan secara bertahap untuk menempati lokasi relokasi yang telah disiapkan Pemko Padang, yakni di Basemen Fase VII Pasar Raya.
Lokasi tersebut dinilai lebih tertata dan layak untuk mendukung aktivitas perdagangan.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum Tranmas) Satpol PP Kota Padang, Rozaldi Rosman, mengatakan penataan dilakukan dengan pendekatan humanis namun tetap tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Sejak awal kami mengedepankan cara persuasif melalui sosialisasi, edukasi, dan dialog langsung dengan para pedagang.”
“Dinas Perdagangan juga telah menyiapkan tempat relokasi yang lebih representatif agar pedagang tetap bisa berjualan dengan nyaman,” ujarnya.
Menurut Rozaldi, penataan selasar Pasar Raya bukan semata-mata penertiban, melainkan bagian dari komitmen Pemko Padang untuk mewujudkan kawasan pasar yang tertib, bersih, dan nyaman bagi masyarakat.
“Kita ingin Pasar Raya menjadi pusat perdagangan yang rapi dan mudah diakses. Ketertiban ini justru berdampak positif bagi pedagang karena pembeli akan merasa lebih nyaman,” katanya.
Ia menambahkan, awalnya imbauan kepada pedagang melalui pengeras suara berlangsung kondusif. Namun, sebagian pedagang tidak mengindahkan imbauan petugas sehingga dilakukan langkah penertiban sesuai ketentuan.
Satpol PP Kota Padang memastikan pengawasan akan terus dilakukan secara rutin agar selasar Pasar Raya tetap difungsikan sesuai peruntukannya.
“Kami mengimbau pedagang untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keindahan Pasar Raya demi kepentingan bersama dan masa depan pasar yang lebih baik,” tutup Rozaldi. (rdr)






