SUMBAR

BNNP Sumbar Tangkap Pengedar Sabu di Bukittinggi, Amankan 9 Kilogram Barang Bukti

0
×

BNNP Sumbar Tangkap Pengedar Sabu di Bukittinggi, Amankan 9 Kilogram Barang Bukti

Sebarkan artikel ini
Salinan BNNP Sumbar amankan pengedar sabu di Bukittinggi. (dok. BNNP Sumbar)
Salinan BNNP Sumbar amankan pengedar sabu di Bukittinggi. (dok. BNNP Sumbar)

BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Kota Bukittinggi. Seorang pria berinisial D ditangkap dengan barang bukti sabu seberat sembilan kilogram.

Kepala BNNP Sumbar Brigjen Pol. Ricky Yanuarfi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Jumat (30/1) sekitar pukul 11.00 WIB, terkait dugaan peredaran gelap sabu di wilayah Bukittinggi.

“Informasi awal menyebutkan adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh tersangka,” kata Ricky, Senin (2/2/2025).

Menindaklanjuti informasi itu, petugas BNNP Sumbar melakukan penyelidikan hingga diketahui tersangka berada di sebuah rumah di Jalan Perwira II Nomor 33, RT 003 RW 003, Kelurahan Belakang Balok, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi.

Petugas kemudian melakukan pengintaian dan pada Sabtu (31/1) sekitar pukul 09.30 WIB, BNNP Sumbar melakukan penggerebekan di rumah tersebut dan berhasil mengamankan tersangka.

Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat setempat, petugas menemukan satu bungkus plastik besar warna hitam bermerek “DURIAN” bergambar buah durian yang berisi sabu di dalam lemari kamar lantai dua.

Selain itu, di lantai tiga rumah, petugas menemukan satu tas jinjing berisi empat bungkusan plastik besar warna hitam yang juga berisi narkotika jenis sabu.

“Petugas juga menemukan dua plastik warna biru yang masing-masing berisi 12 paket sedang plastik bening berisi narkotika jenis sabu (methamphetamine) yang disimpan di bawah tumpukan kasur,” ujar Ricky.

Atas temuan tersebut, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke kantor BNNP Sumbar untuk proses hukum lebih lanjut.

Petugas juga melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari pencatatan saksi, penyitaan barang bukti, pembuatan sketsa tempat kejadian perkara (TKP), hingga penyusunan laporan kasus narkotika. (rdr/ant)