JAKARTA, RADARSUMBAR.COM — International Criminal Police Organization (Interpol) secara resmi telah menerbitkan Red Notice atas nama Mohammad Riza Chalid alias MRC pada 23 Januari 2026.
Red Notice merupakan permintaan kepada aparat penegak hukum di 196 negara anggota Interpol untuk menemukan, menahan, atau menangkap sementara buronan yang sedang dicari untuk diekstradisi, diserahkan, atau tindakan hukum serupa.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, menjelaskan bahwa masa berlaku Red Notice tersebut ditetapkan selama lima tahun sejak diterbitkan. Dengan demikian, Red Notice terhadap Riza Chalid akan berlaku hingga 2031.
“Ada (masa berlakunya), lima tahun,” ujar Untung dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (1/2/2026).
Namun, Untung menjelaskan bahwa masa berlaku Red Notice tersebut masih dimungkinkan untuk diperpanjang sesuai mekanisme yang berlaku di Interpol.
“Bisa diperpanjang. Untuk Red Notice sejauh belum tertangkap, tetap mereka akan melakukan konfirmasi ke pihak kami sebagai requesting country, apakah akan diperpanjang atau tidak,” ucapnya.
Riza Chalid sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina pada 10 Juli 2025 lalu.
Kejagung menyebutkan Riza Chalid (MRC) sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal. Kasus ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara Rp 285 triliun.
Angka itu terdiri atas kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara. Riza Chalid juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (rdr)






