JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia mengumumkan bahwa Interpol telah menerbitkan red notice atas nama Mohammad Riza Chalid (MRC) pada Jumat (23/1).
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol. Untung Widyatmoko mengatakan, setelah red notice diterbitkan, pihaknya langsung menindaklanjuti dengan melakukan koordinasi lintas negara dan lintas instansi.
“Setelah terbitnya red notice, kami menindaklanjuti upaya tersebut dengan melakukan koordinasi dengan counterpart, baik counterpart asing maupun di dalam negeri, termasuk kementerian dan lembaga,” ujar Untung di Jakarta, Minggu.
Untung menegaskan, NCB Interpol Indonesia mendukung penuh langkah-langkah penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri hingga menjadi buronan internasional.
“NCB Interpol mendukung langkah-langkah penegakan hukum terhadap pelaku-pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri terkait kejahatannya di Indonesia, sehingga menjadi buronan internasional,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa NCB Interpol Indonesia telah berkoordinasi dengan Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis, dalam proses penerbitan red notice terhadap MRC.
“Memang jalan panjang, namun alhamdulillah keberhasilan ini merupakan kontribusi rekan-rekan Set NCB serta dukungan dari Interpol Headquarters di Lyon, Prancis,” ujarnya.
Untung menekankan, keberhasilan penerbitan red notice tersebut bukan hanya hasil kerja NCB Interpol Indonesia dan Polri, melainkan buah kerja sama berbagai instansi, baik di dalam maupun luar negeri.
“Keberhasilan ini tidak semata-mata merupakan keberhasilan Set NCB Interpol dan Polri, melainkan atas dukungan dan kerja sama kementerian, lembaga, serta organisasi internasional yang memiliki perhatian terhadap penegakan hukum dan pencarian buronan internasional,” kata Untung.
Sebagai informasi, red notice merupakan permintaan kepada aparat penegak hukum di seluruh dunia untuk menemukan dan menangkap sementara seseorang demi kepentingan penegakan hukum. (rdr/ant)






