AGAMHEADLINE

Terkait Tudingan Penggelapan Bantuan, Ketua PAC Gerindra Matur Tempuh Jalur Hukum

39
×

Terkait Tudingan Penggelapan Bantuan, Ketua PAC Gerindra Matur Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi laporan polisi. (Foto: Ist)

LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Merasa dirugikan atas tudingan penggelapan uang bantuan yang beredar di media sosial, Andre Andika Pratama, Ketua PAC Partai Gerindra Kecamatan Matur, Kabupaten Agam, secara resmi melaporkan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik ke Polres Agam, Minggu malam (1/2/2026).

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/24/II/2026/SPKT/Polres Agam/Polda Sumbar tertanggal 1 Februari 2026.

Dalam laporan itu, Andre melaporkan lima pihak, di antaranya akun media Sumbarkita.com yang pertama kali mengunggah video ke media sosial, dua orang yang tampil dalam video dan menyebut namanya secara terbuka, pembuat video yang menyebarkan rekaman tersebut, serta satu orang lain yang diduga aktif menggiring opini melalui kolom komentar.

Andre menilai tudingan yang disebarkan telah mencemarkan nama baiknya dan menjurus pada pembunuhan karakter.

“Saya sangat terkejut dan tidak terima dengan tudingan tersebut. Dana Rp5 juta yang saya terima dari Bapak Andre Rosiade bukan untuk dibagikan dalam bentuk uang tunai, melainkan untuk pembelian toren air bagi tiga orang penerima yang masing-masing nilainya Rp1,5 juta,” kata Andre.

Ia menjelaskan, peristiwa tersebut bermula dari kunjungan anggota DPR RI Andre Rosiade ke Kecamatan Matur pada 14 Desember 2025, dalam rangka penyaluran berbagai bantuan sosial.

Bantuan yang disalurkan antara lain dana Rp5 juta untuk pembelian toren air, ribuan paket sembako, bantuan biaya operasi jantung seorang anak hingga Rp40 juta, lima unit genset, serta bantuan tunai lainnya bagi masyarakat.

Dalam video yang kemudian beredar luas di media sosial, ditampilkan proses penyaluran bantuan toren air tersebut. Dalam rekaman itu dijelaskan bahwa dana Rp5 juta dititipkan kepada Ketua PAC Gerindra Matur untuk dibelikan toren air, bukan diserahkan dalam bentuk uang.

Namun, saat penyerahan, pihak penerima menolak toren air dan meminta bantuan diberikan dalam bentuk uang tunai. Perdebatan pun terjadi dalam proses tersebut.

Karena bantuan tidak diterima, toren air tersebut kemudian dititipkan ke Polsek Matur dan hingga kini masih berada di lokasi tersebut.

Atas tudingan yang dinilai tidak sesuai fakta dan berdampak pada reputasinya, Andre Andika Pratama menempuh jalur hukum agar persoalan tersebut dapat diproses secara objektif dan transparan. (rdr)