PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tim Klewang Polresta Padang mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah swalayan di kawasan Padang Selatan. Pelaku merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial APAE (17).
APAE diduga terlibat dalam aksi pencurian di Swalayan Dayu Mart, Jalan Sutan Syahrir, Kelurahan Mata Air, Kota Padang. Pengungkapan kasus ini bermula saat pelaku diamankan warga Rawang pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Warga mencurigai pelaku karena diduga mencuri uang dari kotak amal Masjid At-Taqrib Rawang. Setelah diamankan, pelaku kemudian diserahkan ke pihak kepolisian.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengatakan pelaku dijemput Tim I Opsnal Polresta Padang (Tim Klewang) yang dipimpin Iptu Adrian Afandi bersama Ipda Ryan Fermana.
“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui tidak hanya melakukan pencurian kotak amal, tetapi juga pencurian di Swalayan Dayu Mart,” ujar Yasin, Sabtu (31/1/2026).
Kasus ini dilaporkan oleh korban bernama Rey Ranosa (31) sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/82/I/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat tertanggal 30 Januari 2026.
Peristiwa pencurian di swalayan diketahui terjadi pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Dalam keterangannya, pelaku mengaku melakukan aksinya secara bertahap dan terencana.
Pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku berangkat dari rumah temannya bernama Boby dan mengintai situasi sekitar swalayan selama kurang lebih dua jam.
Setelah memastikan kondisi sepi, pelaku memanjat ruko di sebelah swalayan dan menggunakan tumpukan besi untuk mencapai lantai dua.
Di lantai dua, pelaku membuka pintu depan swalayan dan menemukan peralatan berupa besi las dan kaki scaffolding yang kemudian digunakan untuk membuka paksa pintu besi.
Setelah itu, pelaku turun ke lantai dasar dan mengumpulkan rokok, makanan ringan, serta uang dari laci kasir dan tiga kotak amal.
“Pelaku mengaku tidak mengetahui jumlah pasti rokok yang diambil, namun jumlahnya cukup banyak hingga dimasukkan ke dalam dua kantong plastik,” kata Yasin.
Satu kantong plastik berisi barang curian tertinggal di lokasi, sementara sisanya dibawa pelaku kembali ke rumah Boby.
Sekitar pukul 05.00 WIB, pelaku meminta Boby mengantarnya ke kawasan Perumahan Sikapa untuk menjual rokok curian kepada seorang perempuan bernama Des.
Dari hasil penjualan, pelaku memperoleh uang sebesar Rp400 ribu yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk bepergian ke daerah Solok. Seluruh hasil curian diakui telah habis digunakan.
Barang bukti yang diamankan polisi antara lain satu batang kaki scaffolding, satu batang besi las, 13 bungkus rokok Lucky Strike, sembilan bungkus rokok Marlboro Filter Black, 11 bungkus rokok Sampoerna isi 16, dan 12 bungkus rokok Sampoerna isi 12.
Kasus ini diproses dengan sangkaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Kami memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku bagi anak yang berhadapan dengan hukum,” tutup Yasin. (rdr)






