SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Kelompok Tani (Keltan) Sepakat Kampung Pisang menggelar jumpa pers di Simpang Empat, Sabtu (31/1/2026), menanggapi laporan polisi terhadap Ketua Kelompok Tani Harmen dan tiga pengurus lainnya yang dituduh melakukan pencurian di kebun sawit yang mereka kelola.
Dalam keterangannya kepada awak media, Harmen membantah tuduhan pencurian tersebut. Ia menegaskan bahwa kebun sawit yang dipermasalahkan merupakan lahan milik anggota Kelompok Tani Sepakat sesuai peruntukannya.
Menurut Harmen, status lahan tersebut merujuk pada Surat Nomor 525/1377/Perek-1996 tanggal 7 Juni 1996 tentang Perubahan Pencadangan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit PT Primatama Mulya Jaya (PMJ), serta SK Bupati Pasaman Barat Nomor 188.45/484/Bup-Pasbar/2007 tentang penetapan nama-nama peserta plasma Kelompok Tani Sepakat Kampung Pisang, Nagari Kinali, yang ditetapkan pada 15 Agustus 2007.
Kuasa hukum Kelompok Tani Sepakat, Mustakim, menjelaskan bahwa kliennya sebelumnya telah memenangkan gugatan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sebagaimana Putusan Perkara Perdata Nomor 21/Pdt.G/2020/PN-Psb tanggal 29 April 2021.
Dalam amar putusan tersebut, pengadilan menyatakan bahwa para penggugat merupakan anak cucu kemenakan (kaum) dari Ninik Mamak Penghulu Adat Datuk Marajo, Suku Piliang, yang berasal dari Kampung Pisang, Jorong IV Koto, Kenagarian Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat.
Mustakim menilai seharusnya penyidik menangguhkan proses pidana karena masih terdapat sengketa perdata terkait alas hak pelapor yang belum tuntas sepenuhnya.
“Dalam hukum pidana, pembuktian harus lebih terang dari cahaya. Tidak serta-merta pemilik sertifikat adalah pemilik tanah maupun tanaman,” tegasnya.
Kelompok Tani Sepakat Kampung Pisang Suku Piliang Datuk Marajo menegaskan bahwa lahan kebun plasma KUD Dastra Phase II harus dikembalikan kepada kelompok tani setelah seluruh gugatan sengketa kepemilikan lahan dimenangkan hingga tingkat pusat.
Terkait dugaan kriminalisasi dan penahanan pengurus kelompok tani, Harmen menyebut pihaknya telah mengirimkan surat kepada Bupati Pasaman Barat, Komisi III DPR RI, dan Komnas HAM.
Langkah tersebut diambil untuk mendorong penyelesaian konflik agraria melalui mediasi formal sesuai SK Bupati Pasaman Barat terkait penetapan peserta plasma, meminta perlindungan hukum bagi petani yang merasa dikriminalisasi di atas lahan ulayat atau adat mereka dan meminta kepastian hukum atas putusan Mahkamah Agung (PK) yang memenangkan kelompok tani.
“Kami meminta agar lahan plasma segera diserahkan kepada kelompok tani dan tidak ada upaya kriminalisasi terhadap anggota. Penanganan perkara pidana harus objektif dan tidak berpihak,” kata Harmen. (rdr/dedi)






