BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bukittinggi Djamaluddin mengungkapkan bahwa sejak awal Januari 2026 hingga saat ini, kasus narkotika mendominasi penanganan perkara hukum di wilayah Bukittinggi.
“Meskipun terdapat perkara lain, jumlahnya tidak sebanyak kasus narkotika. Saat ini, aparat penegak hukum masih melakukan proses penyitaan terhadap aset-aset yang berkaitan dengan perkara tersebut,” kata Djamaluddin di Bukittinggi, Sabtu (31/1).
Sementara itu, penanganan perkara tindak pidana korupsi masih merupakan lanjutan dari kasus Pasar Atas Bukittinggi. Proses hukum tetap berjalan dan dalam waktu dekat direncanakan akan digelar sidang in absentia atau sidang tanpa kehadiran terdakwa.
Sebagai langkah antisipasi dan pencegahan, Kejaksaan Negeri Bukittinggi terus mengintensifkan berbagai kegiatan edukasi hukum, salah satunya melalui Program Sekolah Adhyaksa.
“Program ini bertujuan memberikan pemahaman kepada para pelajar agar tidak menyalahgunakan narkotika,” ujarnya.
Selain itu, sosialisasi hukum juga dilakukan langsung ke sekolah-sekolah, khususnya di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP).
“Pada jenjang ini merupakan fase penting dalam pembentukan karakter siswa,” pungkasnya.
Sementara itu, Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol Rully Indra Wijayanto dalam rilis akhir tahun menyampaikan bahwa kasus narkotika di wilayah tersebut mengalami peningkatan sepanjang 2025.
Polresta Bukittinggi menangani 94 kasus narkoba pada 2025, meningkat dibandingkan 74 kasus pada tahun sebelumnya. Dari jumlah tersebut, 69 kasus telah dituntaskan dengan 123 tersangka berhasil diamankan.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa ganja seberat 22.118,36 gram, sabu-sabu seberat 591,58 gram, serta 57,5 butir ekstasi. (rdr/ant)




