JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia menegaskan bahwa seluruh produk susu formula yang beredar di Indonesia aman untuk dikonsumsi, meskipun terdapat penarikan terbatas terhadap sejumlah produk susu formula di beberapa negara Eropa dan dunia.
BPOM memastikan bahwa di Indonesia hanya dua batch produk susu formula merek S-26 Promil Gold pHPro 1 produksi PT Nestlé Indonesia yang dihentikan sementara distribusinya dan ditarik dari peredaran sebagai langkah kehati-hatian. Selain dua batch tersebut, tidak ada merek susu formula lain yang terdampak atau ditarik di Indonesia.
“BPOM terus melakukan pengawasan secara ketat, baik sebelum produk beredar (pre-market) maupun setelah beredar (post-market), serta berkoordinasi intensif dengan otoritas pengawas pangan internasional untuk memastikan keamanan, mutu, dan gizi produk pangan di Indonesia,” demikian keterangan resmi BPOM yang dikutip InfoPublik, Sabtu (31/1/2026).
Penarikan terbatas tersebut dilakukan terhadap produk S-26 Promil Gold pHPro 1 dengan nomor izin edar ML 562209063696 dan nomor bets 51530017C2 serta 51540017A1. Langkah ini diambil menyusul adanya notifikasi dari otoritas keamanan pangan internasional terkait potensi kontaminasi toksin cereulide pada produk susu formula di sejumlah negara.
Sebagai langkah perlindungan konsumen, BPOM telah memerintahkan PT Nestlé Indonesia untuk menghentikan sementara distribusi dan importasi produk terkait. Nestlé Indonesia juga telah melaksanakan voluntary recall terhadap dua batch produk tersebut di bawah pengawasan BPOM.
BPOM menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat laporan resmi mengenai kasus sakit atau keracunan di Indonesia yang berkaitan dengan konsumsi produk susu formula dimaksud.
BPOM mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh informasi yang tidak akurat, serta mengajak konsumen menerapkan prinsip Cek KLIK—memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa—sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan olahan.
“BPOM berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat dengan memastikan hanya produk pangan yang aman dan bermutu yang beredar di Indonesia,” tutup BPOM. (rdr)






