JAKARTA, RADARSUMBAR.COM — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) meraih peringkat keempat nasional kategori kementerian dalam Penghargaan Kualitas Tertinggi Tanpa Maladministrasi Tahun 2025 yang diberikan Ombudsman Republik Indonesia.
Capaian ini mencerminkan peningkatan mutu layanan publik digital yang semakin tertib, responsif, dan berpihak pada masyarakat.
Penghargaan tersebut diberikan berdasarkan penilaian terhadap kepatuhan prosedur, kejelasan layanan, serta perlindungan hak masyarakat dalam penyelenggaraan layanan publik, khususnya di sektor digital.
Layanan publik digital yang dikelola Kemkomdigi mencakup perizinan spektrum frekuensi radio, sertifikasi serta pengujian alat dan perangkat telekomunikasi, sertifikasi operator radio, perizinan penyelenggaraan pos, telekomunikasi, dan penyiaran, hingga pendaftaran sistem elektronik.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa penghargaan ini merupakan hasil dari kerja nyata dalam memperbaiki pengalaman masyarakat saat mengakses layanan komunikasi dan digital.
“Pengakuan ini penting bagi kami karena ukurannya adalah rasa keadilan dan kemudahan yang dirasakan masyarakat. Layanan digital harus memberi kepastian, bukan kebingungan,” ujar Meutya Hafid di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (29/1/2026).
Menurut Meutya, penilaian Ombudsman menitikberatkan pada kepatuhan terhadap prosedur, kejelasan layanan, serta perlindungan hak masyarakat sebagai pengguna layanan publik.
“Dalam konteks layanan digital, Kemkomdigi menata sistem pengaduan, pengawasan, dan transparansi agar masyarakat mendapat layanan yang pasti dan mudah diakses,” jelasnya.
Sepanjang tahun 2025, Kemkomdigi menangani 392.493 aduan masyarakat melalui platform aduankonten.id serta 493.007 aduan dari kanal instansi lainnya.
Pada periode yang sama, sebanyak 2.737.962 konten negatif ditangani, termasuk lebih dari dua juta konten perjudian daring.
Selain itu, penguatan pengawasan dan kepatuhan digital juga terus dilakukan. Hingga akhir 2025, tercatat 3.805 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) telah terdaftar dan berada dalam pengawasan Kemkomdigi.
Sistem kepatuhan moderasi konten pun mulai diterapkan secara penuh untuk memastikan tindak lanjut aduan berlangsung cepat dan terukur.
Ke depan, Kemkomdigi menargetkan layanan publik digital yang semakin sederhana dan transparan. “Fokus diarahkan pada pemangkasan proses berulang, perbaikan mekanisme pengaduan, serta pemanfaatan teknologi agar masyarakat dapat memantau status layanan secara langsung,” ungkap Meutya.
Ia menegaskan, penghargaan dari Ombudsman RI tersebut menjadi penanda arah kebijakan Kemkomdigi dalam membangun kepercayaan publik.
“Negara hadir melalui layanan digital yang rapi, adil, dan bisa dipercaya oleh masyarakat,” tegas Meutya Hafid. (rdr)






