BERITA

Hina Martabat Ononiha, Pemuda-Tokoh Masyarakat dan Adat di Gunungsitoli Desak Kapolres Nias Tangkap Pelaku

8
×

Hina Martabat Ononiha, Pemuda-Tokoh Masyarakat dan Adat di Gunungsitoli Desak Kapolres Nias Tangkap Pelaku

Sebarkan artikel ini
Seratusan pemuda Ononiha bersama para tokoh adat dan masyarakat di Gunungsitoli geruduk toko alat dan pakaian olahraga dan seret Zulkifli pedagang asal Sumbar ke Polres Nias. (radarsumbar/putra)

GUNUNGSITOLI, RADARSUMBAR.COM – Seratusan pemuda bersama tokoh masyarakat dan tokoh adat di Gunungsitoli tergabung dalam Aliansi Massa Pergerakan Rakyat Nias (AMPERA) bersama Gerakan Masyarakat Ononiha Bersatu mendesak Kapolres Nias, AKBP Agung S.D.C untuk menangkap sejumlah oknum warga kelurahan terduga ‘preman’ yang menghalang-halangi kegiatan mimbar bebas di Simpang Tugu Meriam, Jalan Diponegoro, Kelurahan Ilir, Kota Gunungsitoli.

Bahkan meminta Kapolres agar melakukan penahanan kembali terhadap Zulkifli, oknum pedagang Kampung Baru, Kelurahan Ilir yang telah dikembalikan polisi ke rumahnya usai melakukan pelecehan verbal terhadap rakyat Kepulauan Nias, Sumatera Utara melalui konten media sosial yang ia unggah pada akun facebook miliknya.

“Provinsi apa yang mau dibentuk, SDM-nya saja ngak ada,” kata Zulkifli Blackill melalui unggahan siaran langsung miliknya, Kamis (22/1/2026).

Pelecehan verbal melalui media elektronik yang dibagikan itu pun sontak jadi perhatian luas yang bertepatan dengan oknum warga rasa ‘preman’ membubarkan aksi sekelompok aliansi yang hendak melakukan mimbar bebas di Simpang Tugu Meriam dalam mendeklarasikan Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias’ dengan meminta Presiden RI Prabowo Subianto dan anggota DPR RI mencabut moratorium pemekaran daerah.

Kegiatan itu akhirnya berujung ricuh dan menyeret Zulkifli, pedagang toko Milan Sport Station di Jalan Diponegoro No, 57 Simpang Meriam keluar dari tokonya untuk diproses ke Polres Nias, pascadeklarasi. Sementara, oknum yang terlibat pembubaran massa belum ditahan oleh pihak kepolisian meskipun telah terbit laporan polisi dan belum diketahui keberadaannya.

Tokoh masyakarat di Kota Gunungsitoli, Damili R Gea di lokasi mengatakan, bahwa pernyataan Zulkifli, berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum. Beberapa diantaranya ialah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai dasar hukum yang dapat diterapkan.

Selain hukum nasional, Damili menegaskan bahwa pernyataan tersebut juga bertentangan dengan hukum adat Nias Fondrakö. “Pernyataan yang bersangkutan dinilai melanggar nilai sopan santun, keadilan, serta prinsip saling menghormati yang menjadi fondasi kehidupan sosial masyarakat Nias,” tegas Gea kepada Radarsumbar, Kamis (29/1/2026).

Ia mengingatkan setiap pihak untuk menghormati martabat dan potensi masyarakat Nias, terutama dalam konteks pembangunan dan pemekaran wilayah.

Damili Gea berharap Polres Nias dapat mengambil sikap tegas terkait insiden tersebut serta menilai kalau terduga juga bisa dikenakan sanksi adat.

Dalam masa lalu, jelas Damili pelanggaran yang dianggap sangat berat dan merusak martabat kelompok dapat dikenai sanksi ekstrem seperti hukuman mati atau penggal leher. Namun, seiring berkembangnya sistem hukum nasional dan kesadaran akan hak asasi manusia, sanksi adat saat ini telah disesuaikan menjadi lebih humanis.

Umumnya, sanksi berupa denda beras, daging babi, atau emas, serta mungkin diwajibkan melakukan ritual tertentu untuk mengembalikan keseimbangan sosial dan meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Nias.

“Ini adalah sebagai upaya memulihkan keharmonisan sosial,” terangnya.

Salah seorang pemuda Nias, Helpin Zebua, mengatakan pernyataan Zulkifli telah melukai harga diri dan martabat masyarakat Kepulauan Nias secara keseluruhan.

Menurutnya, tudingan bahwa Nias tidak memiliki sumber daya manusia merupakan bentuk penghinaan terbuka yang tidak dapat ditoleransi, terlebih disampaikan di ruang publik melalui media sosial.

“Ucapan itu bukan kritik yang membangun, melainkan penghinaan yang merendahkan identitas orang Nias. Kami memiliki banyak putra-putri terbaik yang berkontribusi di berbagai bidang, baik di daerah maupun di tingkat nasional, maupun luar negeri,” tegas Helpin.

Ia menambahkan, yang dilakukan para pemuda bersama tokoh adat dan masyarakat bukan bentuk anarkisme, melainkan upaya menjaga kehormatan kolektif masyarakat Ononiha agar tidak diinjak-injak oleh pernyataan yang bernuansa diskriminatif.

Koordinator AMPERA, Budiyarman Lahagu menyampaikan bahwa perkara ini belum selesai, dan pihaknya akan terus mengawal hingga keputusan hukum menetapkan hal tersebut.

“Hal seperti ini dapat merusak harmonisasi kekerabatan antara anak bangsa terutama di Pulau Nias, maka kami serius mendesak polisi untuk usut tuntas dan mengadili oknum warga yang melakukan tindakan menghalang-halangi penyampaian pendapat di depan publik,” tutupnya. (rdr/tanhar)