PADANG, RADARSUMBAR.COM – Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit mitra di Provinsi Sumatera Barat periode IV (22–31 Januari 2026) untuk usia tanaman 10–20 tahun ditetapkan sebesar Rp3.610,99 per kilogram.
Berdasarkan data Dinas Perkebunan Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Barat, Kamis, harga TBS tersebut mengalami kenaikan dibandingkan periode III (14–21 Januari 2026) yang berada di level Rp3.591,57 per kilogram.
Penetapan harga dilakukan melalui rapat Tim Satuan Tugas Perumus Harga Tandan Buah Segar Provinsi Sumatera Barat bersama Dinas Perkebunan Tanaman Pangan dan Hortikultura, yang digelar pada Rabu (28/1/2026).
Sementara itu, harga crude palm oil (CPO) periode IV Januari 2026 untuk usia tanaman 10–20 tahun disepakati sebesar Rp14.273,89 per kilogram, atau turun dibandingkan periode III Januari 2026 yang tercatat Rp14.293,25 per kilogram.
Berbeda dengan CPO, harga inti sawit (PK) justru mengalami kenaikan dari Rp11.472,86 per kilogram menjadi Rp11.891,89 per kilogram, sedangkan harga cangkang ditetapkan sebesar Rp20,02 per kilogram.
Untuk periode ini, indeks K ditetapkan sebesar 93,65 persen.
Penetapan harga TBS, CPO, dan PK tersebut dihitung berdasarkan kontrak penjualan CPO dan PK dengan menggunakan rumus sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) serta Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 28 Tahun 2020. Perhitungan dan analisis dilakukan oleh Tim Penetapan Harga TBS Provinsi Sumatera Barat, sebelum diusulkan dan ditetapkan secara resmi oleh Dinas Perkebunan Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumbar pada 28 Januari 2026.
Harga TBS, CPO, dan inti sawit ditetapkan sesuai usia tanaman dengan mengacu pada tabel rendemen yang tercantum dalam Pergub dan Permentan, serta disepakati oleh seluruh anggota tim penetapan harga TBS Sumbar.
Penetapan harga TBS Sumbar ini berlaku di seluruh KUD yang bermitra dengan perusahaan kelapa sawit di wilayah Provinsi Sumatera Barat.
Harga CPO dan PK perusahaan dihitung berdasarkan rata-rata tertimbang, dan harga TBS sudah termasuk tambahan harga cangkang sebesar Rp20,02 per kilogram. (rdr/ant)






