PASAMAN BARAT

Pemprov Sumbar dan Pemkab Pasaman Barat Sosialisasikan Pajak Air Permukaan

4
×

Pemprov Sumbar dan Pemkab Pasaman Barat Sosialisasikan Pajak Air Permukaan

Sebarkan artikel ini
Pemprov Sumbar dan Pemkab Pasaman Barat menyosialisasikan pemungutan Pajak Air Permukaan. (Foto: Dedy/Radarsumbar)

SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat menggelar sosialisasi pemungutan Pajak Air Permukaan (PAP) di Aula Kantor Bupati Pasaman Barat, Rabu (28/1/2026).

Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan BUMN, BUMD, perusahaan swasta, serta pemangku kepentingan terkait. Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Bupati Pasaman Barat, H. Yulianto.

Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat Evi Yandri Rajo Budiman, perwakilan Pemprov Sumbar dan anggota DPRD Sumbar, Forkopimda Pasaman Barat, Sekretaris Daerah Doddy San Ismail, para asisten, staf ahli, kepala OPD, serta stakeholder terkait lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Yulianto menegaskan bahwa keberlangsungan pembangunan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten, sangat bergantung pada optimalisasi penerimaan daerah, salah satunya melalui pemungutan pajak sesuai kewenangan masing-masing pemerintah.

“Pemerintah daerah berkomitmen mengoptimalkan penerimaan pajak sekaligus menciptakan iklim investasi yang kondusif, kemudahan perizinan, dan birokrasi yang efisien bagi investor dan pelaku usaha. Tujuannya agar terbangun hubungan yang sinergis dan saling menguntungkan demi kemajuan Pasaman Barat,” ujar Yulianto.

Ia menjelaskan, secara topografis Kabupaten Pasaman Barat memiliki potensi sumber daya air yang besar, dengan 147 aliran sungai dan danau yang tersebar di seluruh kecamatan. Berdasarkan data BPS, seluruh kecamatan memiliki aliran sungai, dengan Kecamatan Sungai Beremas sebagai wilayah dengan jumlah sungai terbanyak, sementara Kecamatan Sasak Ranah Pasisie paling sedikit.

Yulianto juga memaparkan realisasi APBD Pasaman Barat tahun 2025 sebesar Rp1,26 triliun, dengan realisasi pendapatan daerah mencapai Rp151,38 miliar. Pendapatan tersebut berasal dari pajak daerah sebesar Rp64,08 miliar dan retribusi daerah sebesar Rp69,20 miliar.

“Melalui sosialisasi ini, kami berharap penerimaan daerah Provinsi Sumatera Barat meningkat, yang pada akhirnya berdampak pada pendapatan Kabupaten Pasaman Barat melalui dana bagi hasil provinsi,” katanya.

Ia menambahkan, optimalisasi Pajak Air Permukaan diharapkan berasal dari 26 perusahaan kelapa sawit, perusahaan air minum, serta pelaku usaha yang memanfaatkan air permukaan, seperti wisata air dan pembangkit listrik tenaga air (PLTA).

Pada kesempatan tersebut, Bupati Yulianto juga menyampaikan apresiasi kepada 14 perusahaan pabrik kelapa sawit yang telah melunasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) lebih awal pada tahun 2025.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman menjelaskan bahwa pemungutan Pajak Air Permukaan diatur dalam Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 13 Tahun 2023.

Ia menyebutkan, Pajak Air Permukaan dikenakan atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan dengan tarif 10 persen dari Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP). Objek pajak meliputi pemanfaatan air sungai, danau, dan sumber air permukaan lainnya untuk kepentingan industri, PLTA, waterpark, hotel, usaha pencucian kendaraan, serta kegiatan komersial lainnya.

“Pajak air permukaan bukan sekadar sumber penerimaan daerah, tetapi juga wujud keadilan ekologis. Perusahaan besar pemilik HGU memanfaatkan sumber daya air yang merupakan milik publik dan memiliki nilai ekonomi serta lingkungan,” tegasnya.

Menurut Evi, dasar hukum pemungutan Pajak Air Permukaan telah lengkap, mulai dari undang-undang hingga peraturan daerah provinsi, sehingga perlu dioptimalkan, khususnya dari perusahaan perkebunan besar pemilik HGU. (rdr/dedi)