BERITA

Menkomdigi: Registrasi Biometrik Cegah Penipuan Online Sejak Hulu

1
×

Menkomdigi: Registrasi Biometrik Cegah Penipuan Online Sejak Hulu

Sebarkan artikel ini
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid momentum peringatan Hari Anak Nasional 2025 di Sekolah Rakyat Sentra Handayani, Jakarta Timur, Kamis (24/7/2025) mengatakan dalam regulasi PP Tunas, setiap platform digital memiliki klasifikasi batas usia anak yang berbeda-beda sesuai tingkat risikonya. (Foto: Amiriyandi/InfoPublik/Ditjen KPM)
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. (Foto: Amiriyandi/InfoPublik/Ditjen KPM)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah mulai menerapkan registrasi nomor seluler berbasis biometrik sebagai langkah konkret untuk menekan maraknya penipuan online yang semakin meresahkan masyarakat. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Penipuan digital dan penyalahgunaan nomor anonim menjadi salah satu keluhan utama masyarakat dalam beberapa tahun terakhir. Berbagai modus kejahatan siber, mulai dari penipuan daring hingga pencurian data, kerap berawal dari penggunaan nomor seluler yang tidak terverifikasi secara jelas.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa sistem registrasi berbasis biometrik dirancang untuk memastikan setiap nomor seluler terhubung dengan identitas yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Sebagian besar penipuan online berawal dari nomor yang identitasnya tidak jelas. Registrasi biometrik memastikan setiap nomor terhubung dengan identitas yang valid,” ujar Meutya saat peluncuran program Senyum Nyaman dengan Biometrik (SEMANTIK) di Gedung Sarinah, Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).

Melalui kebijakan ini, pendaftaran kartu SIM dilakukan dengan verifikasi wajah yang terhubung langsung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Mekanisme tersebut diharapkan dapat menutup celah penggunaan nomor sekali pakai yang selama ini kerap dimanfaatkan untuk praktik penipuan, phishing, hingga penyalahgunaan kode OTP.

Meutya menegaskan, registrasi biometrik tidak dimaksudkan untuk membatasi masyarakat dalam menggunakan layanan telekomunikasi, melainkan memberikan perlindungan sejak awal.

“Registrasi biometrik tidak membatasi warga. Kebijakan ini justru melindungi masyarakat sejak awal,” katanya.

Selain penerapan verifikasi biometrik, pemerintah juga membatasi jumlah kepemilikan nomor seluler dalam satu identitas. Di sisi lain, penyelenggara jasa telekomunikasi diwajibkan menjaga keamanan dan kerahasiaan data pribadi pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari penataan registrasi kartu SIM yang telah diberlakukan sejak 2014. Namun, seiring dengan berkembangnya pola kejahatan digital, pemerintah menilai diperlukan sistem validasi identitas yang lebih kuat, akurat, dan adaptif.

Melalui penerapan registrasi nomor seluler berbasis biometrik, pemerintah berharap dapat menekan penipuan online dari sisi hulu serta memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam berkomunikasi dan beraktivitas di ruang digital yang kian kompleks dan berisiko. (rdr)