EKONOMI

Menkeu Tegaskan Pajak Pedagang Online Belum Berlaku, Tunggu Ekonomi Tumbuh 6 Persen

1
×

Menkeu Tegaskan Pajak Pedagang Online Belum Berlaku, Tunggu Ekonomi Tumbuh 6 Persen

Sebarkan artikel ini
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (16/10/2025). ANTARA/Imamatul Silfia/aa.

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah belum akan menerapkan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh lokapasar (marketplace) terhadap pedagang daring dalam waktu dekat.

Saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, Purbaya menyebut kebijakan tersebut baru akan diberlakukan apabila pertumbuhan ekonomi nasional telah mencapai 6 persen atau lebih.

“Kita lihat seperti apa pertumbuhan ekonomi kita. Kalau triwulan II sudah 6 persen atau lebih, ya kami kenakan (PPh atas penghasilan pedagang daring). Kalau belum, ya tidak dikenakan,” ujar Purbaya.

Menurut dia, pertimbangan utama pemerintah saat ini adalah kesiapan masyarakat dan pelaku usaha dalam menanggung beban pajak tambahan. Ia menilai penerapan pajak di saat kondisi ekonomi belum cukup kuat berisiko menekan daya beli masyarakat.

“Yang penting adalah masyarakat sudah siap atau belum, kuat atau tidak menerima kenaikan pajak itu. Kalau gara-gara kebijakan itu daya beli tiba-tiba jeblok karena ekonomi belum cukup cepat, buat apa kita kenakan pajak,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan pemungutan pajak melalui platform digital menjadi salah satu strategi untuk meningkatkan penerimaan negara.

Dalam Indonesia Fiscal Forum (IFF) 2026 di Jakarta, Selasa, Bimo menjelaskan pergeseran struktur ekonomi dari konvensional ke digital menuntut adaptasi sistem perpajakan yang lebih responsif.

“Kami berharap pada 2026 platform digital dalam negeri dapat diwajibkan memungut pajak sesuai dengan kondisi merchant yang berjualan di platform tersebut,” ujar Bimo.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki kewenangan menunjuk lokapasar sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) untuk memungut pajak dari pedagang.

Adapun besaran PPh Pasal 22 yang dipungut sebesar 0,5 persen dari omzet bruto pedagang dalam setahun. Pungutan tersebut di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Kebijakan ini menyasar pedagang daring dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun, yang dibuktikan melalui surat pernyataan kepada lokapasar yang ditunjuk. Sementara itu, pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta dibebaskan dari pungutan ini.

Selain itu, sejumlah transaksi juga dikecualikan dari kebijakan tersebut, antara lain layanan ekspedisi, transportasi daring atau ojek online, penjualan pulsa, serta perdagangan emas. (rdr/ant)