JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 menyetujui delapan poin Percepatan Reformasi Polri yang merupakan kesimpulan Komisi III DPR RI.
Salah satu poin utama yang disepakati adalah penegasan kedudukan Polri tetap berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian.
Persetujuan tersebut disahkan dalam rapat paripurna DPR RI yang digelar di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
“Sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, terhadap laporan Komisi III DPR RI atas hasil pembahasan Percepatan Reformasi Polri, apakah dapat disetujui?” kata Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa saat memimpin rapat.
Pertanyaan tersebut dijawab dengan kata “setuju” oleh seluruh anggota DPR RI yang hadir, menandai pengesahan delapan poin Percepatan Reformasi Polri secara resmi.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa delapan poin tersebut harus menjadi keputusan yang bersifat mengikat antara DPR RI dan pemerintah.
“Delapan poin Percepatan Reformasi Polri ini harus menjadi keputusan yang mengikat antara DPR RI dan pemerintah, serta wajib dilaksanakan oleh pemerintah berdasarkan ketentuan perundang-undangan,” tegas Habiburokhman.
Delapan poin Percepatan Reformasi Polri tersebut juga telah ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai bentuk komitmen pelaksanaan reformasi institusi kepolisian.
Adapun delapan poin Percepatan Reformasi Polri yang disepakati adalah sebagai berikut:
- Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kedudukan Polri berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian. Polri dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Komisi III DPR RI mendukung maksimalisasi peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam membantu Presiden menetapkan arah kebijakan Polri serta memberikan pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sesuai Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.
- Komisi III DPR RI menegaskan bahwa penugasan anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025, karena telah sesuai dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, serta akan dimasukkan dalam perubahan Undang-Undang Polri.
- Komisi III DPR RI akan memaksimalkan fungsi pengawasan terhadap Polri berdasarkan Pasal 20A UUD 1945, serta meminta penguatan pengawasan internal Polri melalui penyempurnaan Biro Wassidik, Inspektorat, dan Propam.
- Komisi III DPR RI menegaskan bahwa sistem perencanaan dan penyusunan anggaran Polri berbasis akar rumput (bottom up), yang disusun dari usulan kebutuhan satuan kerja dan disesuaikan dengan pagu anggaran Kementerian Keuangan hingga menjadi DIPA Polri, telah sesuai dengan semangat reformasi Polri dan harus dipertahankan, dengan mengacu pada PMK Nomor 62 Tahun 2023 dan PMK Nomor 107 Tahun 2024.
- Komisi III DPR RI meminta reformasi Polri dititikberatkan pada reformasi kultural, dimulai dari perbaikan maksimal kurikulum pendidikan kepolisian dengan penambahan nilai-nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia dan demokrasi.
- Komisi III DPR RI mendorong maksimalisasi penggunaan teknologi dalam pelaksanaan tugas Polri, seperti penggunaan kamera tubuh, kamera mobil dinas, serta pemanfaatan teknologi kecerdasan artifisial (artificial intelligence) dalam proses pemeriksaan.
- Komisi III DPR RI menegaskan bahwa pembentukan RUU Polri akan dilakukan oleh DPR RI bersama Pemerintah berdasarkan UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
Dengan disetujuinya delapan poin tersebut, DPR RI dan pemerintah diharapkan dapat mempercepat agenda reformasi Polri secara menyeluruh, baik dari sisi kelembagaan, pengawasan, tata kelola anggaran, hingga reformasi budaya organisasi kepolisian. (rdr/ant)






