BERITA

Adies Kadir Resmi Disetujui DPR jadi Hakim Konstitusi, Gantikan Arief Hidayat

0
×

Adies Kadir Resmi Disetujui DPR jadi Hakim Konstitusi, Gantikan Arief Hidayat

Sebarkan artikel ini
Mahkamah Konstitusi. (Dok. istimewa)
Mahkamah Konstitusi. (Dok. istimewa)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III DPR RI Tahun Sidang 2025-2026 menyetujui Adies Kadir, mantan Wakil Ketua DPR, menjadi Hakim Konstitusi (MK) yang berasal dari DPR RI.

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menanyakan persetujuan dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Selasa, yang dijawab setuju oleh anggota DPR RI yang hadir.

Selain itu, rapat paripurna menyepakati pencabutan Keputusan DPR RI Nomor 11/DPR/1/2025-2026, terkait persetujuan DPR sebelumnya terhadap pergantian hakim konstitusi yang mencalonkan Inosentius Samsul.

Setelah disetujui, Adies Kadir diperkenalkan di depan mimbar sebagai calon Hakim MK yang akan menggantikan Arief Hidayat, yang akan segera pensiun.

DPR RI juga telah menerima surat DPP Partai Golkar Nomor B/934/DPP/GOLKAR/2026 tanggal 26 Januari 2026, terkait Pergantian Antarwaktu (PAW) Pimpinan DPR RI dari Partai Golkar untuk sisa masa jabatan 2024-2029.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pentingnya penguatan Mahkamah Konstitusi untuk menjaga marwahnya dengan kembali ke tugas dan fungsi hakiki.

“MK memerlukan sosok hakim konstitusi dengan pemahaman hukum komprehensif dan rekam jejak cemerlang, sehingga bisa menjadi tokoh penting dalam mengembalikan marwah MK,” ujar Habiburokhman.

Dengan persetujuan ini, Adies Kadir resmi menjadi calon Hakim MK pengganti Arief Hidayat, sekaligus memperkuat kredibilitas Mahkamah Konstitusi di Indonesia. (rdr/ant)